88 Butir Tramadol Disita, Polisi Bongkar Peredaran di Warung Kelontong Jakbar
JAKARTA – BARU SAJA, petugas Polsek Kalideres menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Jakarta Barat yang berkedok penjualan sembako. Warung tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat ...
JAKARTA – BARU SAJA, petugas Polsek Kalideres menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Jakarta Barat yang berkedok penjualan sembako. Warung tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras golongan narkotika, Tramadol. Seorang pria berinisial M langsung diamankan di lokasi pada Selasa sore (15/7).
Modus Terselubung
Dari pantauan di lapangan, M menjalankan bisnis haram ini dengan rapi. Ia mencampur obat-obatan terlarang di antara dagangan rokok, permen, dan kebutuhan dapur. Pelanggan yang datang harus menyebut kode tertentu sebelum menerima butir Tramadol. Transaksi berlangsung cepat di balik etalase kayu warung yang tampak biasa saja.
Barang Bukti Kunci
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 88 butir Tramadol berbagai merek. Uang tunai senilai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan hari itu turut diamankan. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menegaskan, barang bukti ini cukup membuktikan intensitas peredaran obat keras tanpa izin edar di lingkungan padat penduduk.
Kronologi Penangkapan
Operasi itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di warung M. Polisi lalu melakukan penyamaran. Setelah transaksi terverifikasi, tim langsung bergerak menyergap M tanpa perlawanan berarti. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Fakta Cepat
- 88 butir Tramadol disita dari warung kelontong di Jakbar
- Pria inisial M ditangkap tanpa perlawanan
- Pelanggan gunakan kode untuk membeli obat keras
- Uang tunai hasil penjualan juga diamankan
- Warga sebelumnya curiga dan melapor ke polisi
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan. Ia diduga melanggar ketentuan peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok yang lebih besar.
Polsek Kalideres mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. Peredaran Tramadol ilegal sangat merusak generasi muda karena efek adiksi yang tinggi.
Comments (0)