88 Butir Tramadol Disita, Polisi Bongkar Peredaran di Warung Kelontong Jakbar

JAKARTA – BARU SAJA, petugas Polsek Kalideres menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Jakarta Barat yang berkedok penjualan sembako. Warung tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat ...

Jul 16, 2026 - 23:35
0 0
88 Butir Tramadol Disita, Polisi Bongkar Peredaran di Warung Kelontong Jakbar

JAKARTABARU SAJA, petugas Polsek Kalideres menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Jakarta Barat yang berkedok penjualan sembako. Warung tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras golongan narkotika, Tramadol. Seorang pria berinisial M langsung diamankan di lokasi pada Selasa sore (15/7).

Modus Terselubung

Dari pantauan di lapangan, M menjalankan bisnis haram ini dengan rapi. Ia mencampur obat-obatan terlarang di antara dagangan rokok, permen, dan kebutuhan dapur. Pelanggan yang datang harus menyebut kode tertentu sebelum menerima butir Tramadol. Transaksi berlangsung cepat di balik etalase kayu warung yang tampak biasa saja.

Barang Bukti Kunci

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 88 butir Tramadol berbagai merek. Uang tunai senilai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan hari itu turut diamankan. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menegaskan, barang bukti ini cukup membuktikan intensitas peredaran obat keras tanpa izin edar di lingkungan padat penduduk.

Kronologi Penangkapan

Operasi itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di warung M. Polisi lalu melakukan penyamaran. Setelah transaksi terverifikasi, tim langsung bergerak menyergap M tanpa perlawanan berarti. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.

Fakta Cepat

  • 88 butir Tramadol disita dari warung kelontong di Jakbar
  • Pria inisial M ditangkap tanpa perlawanan
  • Pelanggan gunakan kode untuk membeli obat keras
  • Uang tunai hasil penjualan juga diamankan
  • Warga sebelumnya curiga dan melapor ke polisi

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan. Ia diduga melanggar ketentuan peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok yang lebih besar.

Polsek Kalideres mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. Peredaran Tramadol ilegal sangat merusak generasi muda karena efek adiksi yang tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User