Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Rp 40,3 T dari Denda Penertiban Hutan
Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan total pemulihan mencapai Rp 379 triliun. Meski demikian, lembaga penegak hukum tersebut masih
Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan total pemulihan mencapai Rp 379 triliun. Meski demikian, lembaga penegak hukum tersebut masih terus memburu sisa denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan pelanggar senilai Rp 40,3 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers bertajuk 'Update Program Prioritas/PHTC serta Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Keuangan Negara melalui Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola' yang digelar di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Febrie memaparkan detail kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor tambang," ujar Febrie Adriansyah dalam kesempatan tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, langkah pemulihan aset negara ini merupakan bagian dari strategi besar Kejaksaan Agung dalam optimalisasi keuangan negara melalui jalur penegakan hukum. Total pemulihan Rp 379 triliun yang berhasil diamankan berasal dari berbagai klaster, termasuk penguasaan fisik lahan, pembayaran denda, serta kewajiban administratif lainnya yang dikenakan kepada korporasi yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Perusahaan Sawit Jadi Penyumbang Pelanggaran Terbesar
Dari data yang dipresentasikan dalam jumpa pers tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit tercatat mendominasi penguasaan kembali kawasan hutan. Dengan luas mencapai hampir 5,9 juta hektare, penertiban di sektor ini menunjukkan masifnya penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan selama bertahun-tahun. Adapun dari sektor pertambangan, Kejaksaan Agung berhasil mengambil alih kembali kawasan seluas 13.634,08 hektare.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada angka pemulihan yang sudah dicapai. Pihak Kejaksaan Agung kini tengah fokus menagih sisa denda administratif senilai Rp 40,3 triliun yang masih menjadi kewajiban sejumlah perusahaan. Langkah ini diyakini akan semakin memperkuat posisi negara dalam mempertahankan kedaulatan atas sumber daya alamnya.
"Kami masih terus bekerja untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dapat diselesaikan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan keuangan dan aset negara," tegas Febrie Adriansyah kepada awak media.
Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, melainkan juga pada pemulihan kerugian negara secara maksimal. Dengan tersisanya target denda sebesar Rp 40,3 triliun, publik menantikan langkah konkret selanjutnya dari lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung tersebut dalam menuntaskan seluruh kewajiban korporasi pelanggar. Media kami akan terus memantau perkembangan program prioritas ini demi transparansi pengelolaan keuangan dan aset negara.
Comments (0)