RUU Satu Data Indonesia Melaju ke Paripurna, Baleg Bulatkan Suara

JAKARTA — Langkah monumental reformasi tata kelola data nasional kini di depan mata. Badan Legislasi (Baleg) DPR mengunci kesepakatan bulat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia ...

Jul 16, 2026 - 20:04
0 0
RUU Satu Data Indonesia Melaju ke Paripurna, Baleg Bulatkan Suara

JAKARTA — Langkah monumental reformasi tata kelola data nasional kini di depan mata. Badan Legislasi (Baleg) DPR mengunci kesepakatan bulat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia ke rapat paripurna sebagai inisiatif dewan, menghapus sekat fragmentasi data antarlembaga yang telah puluhan tahun menjadi momok birokrasi.

Rapat Dipimpin Bob Hasan, Semua Fraksi Angkat Tangan

Keputusan krusial itu diambil dalam rapat pleno Baleg yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Bob Hasan pada Selasa (15/7). Seluruh fraksi—tanpa satu pun catatan penolakan—menyatakan dukungan penuh. Sikap kolektif ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR siap menjadi garda terdepan integrasi data nasional, alih-alih menunggu desakan eksekutif.

“Tidak ada interupsi yang menghambat. Setiap fraksi sepakat mempercepat RUU ini ke paripurna,” ungkap seorang peserta rapat yang enggan dikutip langsung. Kesepakatan itu otomatis memperpendek jalur legislasi, karena RUU inisiatif DPR dapat langsung masuk tahap pembahasan tanpa harus menunggu Surat Presiden.

Mengapa RUU Ini Mendesak?

RUU Satu Data Indonesia dirancang sebagai payung hukum yang memaksa semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyatukan data dalam satu portal interoperabel. Selama ini, tumpang tindih data kependudukan, kemiskinan, dan bantuan sosial kerap memicu kebijakan yang salah sasaran.

  • Fragmentasi data lintas instansi menelan triliunan rupiah akibat duplikasi program dan inefisiensi anggaran.
  • Kualitas kebijakan terhambat karena perencanaan hanya bersandar pada data sektoral yang tidak pernah disandingkan.
  • Transparansi publik terbatas; warga sulit mengakses informasi akurat dari satu sumber resmi.

Dengan RUU ini, publik bisa berharap data kemiskinan, misalnya, sama persis antara versi BPS, Kemensos, dan pemerintah provinsi. Sebab, prinsip “satu data” mewajibkan seluruh produsen data mengacu pada standar yang sama sebelum rilis.

Apa Selanjutnya?

Setelah Baleg menyetujui, RUU akan dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan sebagai inisiatif DPR. Waktu menjadi kritis: jika tidak segera disahkan, momentum reformasi ini bisa tergerus dinamika politik akhir tahun.

DPP fraksi-fraksi dikabarkan telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk hadir penuh saat paripurna demi mengamankan kuorum. Ini menegaskan tidak ada perlawanan berarti terhadap RUU yang sudah dinanti pelaku industri, peneliti, dan masyarakat sipil ini.

Dukungan Luas dari Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil yang memantau proses ini menyambut baik langkah Baleg. Mereka mendesak agar pembahasan di tingkat panitia khusus nanti tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tapi juga sanksi bagi instansi yang tetap membandel menyimpan data sendiri.

“Ini bukan sekadar RUU administratif. Ini adalah fondasi Indonesia sebagai negara yang mengambil keputusan berbasis bukti,” tulis Aliansi Satu Data dalam pernyataan yang beredar di kalangan wartawan.

Dengan lampu hijau Baleg, bola panas kini bergulir ke pimpinan DPR. Publik menanti—akankah paripurna mengamini atau justru menjadi kuburan bagi mimpi satu data?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User