KPK Enggan Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie
JAKARTA — Sikap menahan diri ditunjukkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan pengambilalihan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketu...
JAKARTA — Sikap menahan diri ditunjukkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan pengambilalihan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa belum waktunya lembaga antirasuah itu masuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit eks petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi liar yang beredar di ruang publik. Setyo Budiyanto memastikan bahwa KPK tidak akan bertindak tergesa-gesa tanpa dasar yang jelas. “Kita harus menghormati proses yang sedang berjalan. Mengambil alih perkara bukan keputusan yang bisa diambil hanya karena tekanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Koordinasi Antarlembaga Jadi Kunci
Menurut Setyo, koordinasi antara KPK dan institusi asal yang saat ini menangani kasus Febrie masih berlangsung baik. Lembaga penegak hukum yang dimaksud adalah Kejaksaan Agung melalui tim penyidik internal. KPK memosisikan diri sebagai pengawas dan siap memberikan asistensi apabila dibutuhkan.
“Kami terus memantau perkembangan. Jika nanti ditemukan hambatan, konflik kepentingan, atau upaya menghalangi proses hukum, KPK tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” tegasnya. Prinsip kehati-hatian ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat melemahkan proses hukum itu sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini memang diberi kewenangan untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan. Namun, klausul itu mensyaratkan adanya indikasi bahwa penanganan perkara berjalan lambat, terdapat perlindungan terhadap pelaku, atau muncul konflik kepentingan yang nyata.
Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diketahui tengah menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam pusaran dugaan korupsi terkait penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima sejumlah aliran dana yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan. Tim penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal TPPU karena aliran dana itu diduga kuat berasal dari aktivitas rasuah.
Meskipun desakan publik agar KPK segera mengambil alih kasus itu kian menguat, Setyo mengingatkan agar semua pihak bersabar. “Penegakan hukum bukan lomba kecepatan. Yang terpenting adalah hasil akhir yang adil dan tuntas,” ungkapnya.
Langkah moderat KPK ini juga dipuji oleh sejumlah pengamat hukum. Mereka menilai bahwa KPK sedang mengedepankan profesionalitas dengan tidak serta merta merebut perkara yang masih dalam kewenangan institusi lain. Jika KPK langsung mengambil alih tanpa bukti hambatan yang cukup, hal itu justru bisa diartikan sebagai ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum lainnya.
Saat ini, proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dikabarkan masih berlanjut. Beberapa saksi telah diperiksa dan dokumen-dokumen penting sudah disita. KPK akan terus berkoordinasi untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan tersangka untuk meloloskan diri.
Dengan pernyataan ini, publik diharapkan tetap memberikan kepercayaan kepada mekanisme hukum yang berlaku. KPK berjanji akan segera bertindak apabila situasi benar-benar membutuhkan intervensi lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto itu.
Comments (0)