DPR Bantah Tolak Bahas RUU Perampasan Aset, Target Rampung 2025

RUU Perampasan Aset Tetap Masuk ProlegnasBREAKING — Polemik soal penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset berakhir. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meluruskan isu yang ramai beredar di publik.DPR me...

Jul 17, 2026 - 02:31
0 0
DPR Bantah Tolak Bahas RUU Perampasan Aset, Target Rampung 2025

RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas

BREAKING — Polemik soal penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset berakhir. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meluruskan isu yang ramai beredar di publik.

DPR memastikan tidak pernah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU strategis ini masih berproses dalam tahap penyusunan naskah akademik.

Fakta Kunci Pembahasan

  • RUU Perampasan Aset berstatus dalam proses penyusunan aktif
  • Partisipasi publik sudah dibuka sejak awal pembahasan
  • Target penyelesaian tetap mengacu pada tahun ini
  • DPR menerima masukan dari akademisi dan masyarakat sipil
  • Tidak ada penolakan substansi dari fraksi manapun

Sari Yuliati menjelaskan posisi DPR secara gamblang dalam keterangan resmi. Yang terjadi adalah proses normalisasi pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Mekanisme Legislasi Berlaku

Setiap rancangan undang-undang melewati beberapa tahap krusial. Mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, hingga pembahasan di rapat paripurna.

RUU Perampasan Aset saat ini memasuki fase awal. Tahap ini membutuhkan waktu panjang demi memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Partisipasi publik menjadi komponen vital dalam proses legislasi. DPR membuka ruang dialog luas dengan berbagai elemen masyarakat.

Target Rampung Tahun Ini

DPR optimistis RUU Perampasan Aset bisa rampung sesuai jadwal. Target penyelesaian tetap mengacu pada Program Legislasi Nasional yang sudah disepakati.

Komitmen ini menunjukkan keseriusan parlemen memberantas tindak pidana korupsi. Aset hasil kejahatan negara harus bisa dikembalikan ke kas negara.

Pengamat hukum menyambut positif klarifikasi DPR tersebut. Kepastian hukum terkait perampasan aset sudah lama ditunggu masyarakat.

Dampak untuk Penegakan Hukum

RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting bagi KPK dan kejaksaan. Selama ini, aset hasil tindak pidana sulit dirampas oleh negara.

Dengan regulasi baru, pemulihan aset negara akan berjalan lebih efektif. Koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya secara bebas.

Sari Yuliati menambahkan, parlemen akan terus mengawal pembahasan secara serius. Setiap masukan publik akan diakomodasi demi regulasi yang berkualitas.

Partisipasi Publik Diperluas

DPR mengundang partisipasi aktif berbagai pihak. Akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan.

Forum diskusi publik akan digelar dalam waktu dekat. Masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan naskah akademik.

Langkah ini diambil demi menghasilkan regulasi yang komprehensif. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi senjata hukum baru bagi Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User