Kapolda Banten Silaturahmi ke Kajati, Dorong Keadilan Restoratif

SERANG — Pertemuan strategis antara Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten berlangsung hangat pada Selasa (15/7). Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyambangi langsung Kepala Kejaksaan Ti...

Jul 15, 2026 - 15:01
0 0
Kapolda Banten Silaturahmi ke Kajati, Dorong Keadilan Restoratif

SERANG — Pertemuan strategis antara Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten berlangsung hangat pada Selasa (15/7). Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyambangi langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, untuk mempererat sinergi sekaligus membahas penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara.

Pertemuan ini bukan sekadar seremonial. Kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu menekankan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Semangat itulah yang mendasari penguatan restorative justice di wilayah hukum Banten.

Sinergi Lembaga Kunci Peradilan Modern

Kapolda Hengki menegaskan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kemitraan dengan kejaksaan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu. “Kami datang untuk memastikan tidak ada sekat birokrasi yang menghambat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar salah seorang peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Kajati Bernadeta menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, koordinasi lintas institusi akan mempercepat proses penanganan perkara, khususnya perkara ringan yang lebih tepat diselesaikan di luar pengadilan. Efisiensi dan kemanfaatan hukum menjadi prioritas utama.

Fokus pada Restorative Justice

Isu sentral yang dibahas adalah implementasi keadilan restoratif. Konsep ini mengedepankan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melalui vonis penjara. Kapolda Hengki menyoroti banyaknya kasus kecil yang membanjiri pengadilan, sehingga menguras energi dan anggaran negara.

“Tidak semua perkara harus berakhir di sel tahanan. Jika bisa diselesaikan dengan damai dan memberikan efek jera, mengapa tidak? Itulah esensi restorative justice,” tambah sumber di lingkungan Polda Banten.

Kejati Banten sendiri telah memiliki pedoman penerapan keadilan restoratif. Dengan adanya koordinasi ini, aparat kepolisian diharapkan lebih cermat dalam memilah perkara yang memenuhi syarat untuk dihentikan melalui pendekatan damai. Beberapa kriteria yang disepakati antara lain nilai kerugian minimal, pelaku bukan residivis, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Dampak Nyata bagi Masyarakat

Kolaborasi ini diprediksi akan berdampak langsung pada berkurangnya overcrowding di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, masyarakat pencari keadilan tak lagi terbebani proses hukum yang berlarut-larut. Kedua institusi juga sepakat untuk membentuk tim teknis bersama guna memonitor implementasi restorative justice di setiap polres dan kejari se-Banten.

Pertemuan silaturahmi ini ditutup dengan komitmen untuk menggelar rapat koordinasi rutin. Kapolda Hengki dan Kajati Bernadeta sepakat bahwa penegakan hukum yang modern tidak diukur dari banyaknya orang yang dikirim ke penjara, melainkan dari terciptanya keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong penegakan hukum berbasis teknologi dan kemanusiaan. Dengan sinergi yang solid, Banten diharapkan menjadi contoh praktik baik restorative justice di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User