Dishub Bogor Cabut Izin 313 Angkot Tua, Tawarkan Opsi Remajakan

BREAKING – Wibawa 313 unit angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang telah mengaspal lebih dari dua dekade resmi berakhir. Dinas Perhubungan setempat mengeksekusi pencabutan izin trayek massal sebag...

Jul 15, 2026 - 16:39
0 0
Dishub Bogor Cabut Izin 313 Angkot Tua, Tawarkan Opsi Remajakan

BREAKING – Wibawa 313 unit angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang telah mengaspal lebih dari dua dekade resmi berakhir. Dinas Perhubungan setempat mengeksekusi pencabutan izin trayek massal sebagai pukulan keras terhadap kendaraan publik yang dinilai tak lagi laik jalan.

Latar Belakang Penertiban

Ratusan armada yang terkena sanksi merupakan angkot dengan umur operasional melampaui 20 tahun. Data teknis menunjukkan kendaraan-kendaraan ini sudah melampaui batas usia ideal angkutan umum. Keputusan diambil bukan secara mendadak, melainkan akumulasi dari temuan pelanggaran standar keselamatan dan kenyamanan penumpang selama bertahun-tahun.

Opsi yang Diberikan

Kepada para pemilik, Dishub Kota Bogor membuka dua jalur penyelesaian. Pertama, program peremajaan total dengan mengganti unit lama menjadi armada baru yang memenuhi standar Euro dan ketentuan keselamatan terkini. Kedua, proses pembesituahan—yakni menghentikan operasional permanen kendaraan dan mengurus penghapusan registrasi.

  • Peremajaan: Pemilik wajib mengajukan armada pengganti maksimal 30 hari sejak izin dicabut.
  • Pembesituahan: Kendaraan langsung dihapus dari data trayek dan tidak bisa lagi dioperasikan.
  • Tanpa denda: Tidak ada sanksi finansial tambahan jika pemilik memilih salah satu opsi tepat waktu.

Data Armada Terdampak

Dari total 313 angkot yang izinnya dicabut, mayoritas beroperasi di rute-rute utama kota seperti trayek Pasar Anyar–Baranangsiang dan Stasiun Bogor–Warung Jambu. Kendaraan-kendaraan tersebut rata-rata diproduksi akhir 1990-an hingga awal 2000-an, dengan konstruksi yang sudah rapuh dan emisi gas buang tinggi.

Penegakan di Lapangan

Seiring pencabutan izin, Dishub mengintensifkan razia di sejumlah titik strategis. Petugas menghentikan angkot yang masih nekat beroperasi. Kendaraan yang terjaring langsung dikandangkan dan diberikan surat tilang. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada angkot berizin mati yang berkeliaran mencari penumpang.

Dalam operasi kemarin, petugas menyasar Jalan Pajajaran dan Jalan Sudirman—dua koridor padat lalu lintas yang masih menjadi lintasan angkot tua. Sejumlah unit diamankan setelah terbukti tidak membawa dokumen trayek yang sah.

Dampak dan Reaksi

Kebijakan ini memicu gelombang protes kecil dari para pengemudi yang menggantungkan hidup dari setoran harian. Namun, Dishub menegaskan bahwa keselamatan publik tidak bisa dikompromikan. "Kami memberi waktu transisi. Jika tidak ada respons dari pemilik, otomatis izin tidak diperpanjang," tegas seorang pejabat Dishub yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, pengguna jasa angkot menyambut baik langkah ini. Mereka mengeluhkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran akan rem blong atau mesin mogok saat perjalanan. Rencananya, trayek yang ditinggalkan akan diisi oleh angkutan massal berbasis aplikasi dan bus kecil berstandar ekowisata.

Masa Depan Transportasi Kota

Pencabutan izin berskala besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Bogor bergerak menuju modernisasi transportasi umum. Dishub berencana menggelar lelang trayek baru bagi operator yang sanggup menyediakan kendaraan ramah lingkungan dan terintegrasi sistem pembayaran digital. Sementara itu, nasib 313 angkot tua kini tinggal menunggu—apakah akan masuk tungku peleburan atau menjelma menjadi unit yang lebih segar di bawah kebijakan baru.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User