Dua Spesialis Curanmor 20 TKP di Depok Diringkus, Satu Residivis
DEPOK — BARU SAJA, aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah meresahkan warga Depok dalam beberapa bulan terakhir akhirnya terhenti. Aparat kepolisian berhasil membekuk keduanya di kaw...
DEPOK — BARU SAJA, aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah meresahkan warga Depok dalam beberapa bulan terakhir akhirnya terhenti. Aparat kepolisian berhasil membekuk keduanya di kawasan Meruyung, Limo, tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini menjadi titik terang dari rentetan laporan kehilangan motor yang terus berdatangan dari berbagai pelosok kota.
Identitas Tersangka
Kedua pelaku diketahui berinisial MR dan KR. Berdasarkan catatan kepolisian, MR merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru bebas beberapa waktu lalu. Sementara KR adalah rekannya yang ikut terlibat dalam hampir seluruh aksi pencurian. Kombinasi pelaku lama dan baru ini dinilai menjadi faktor cepatnya mereka melancarkan aksi secara beruntun.
20 TKP dalam Satu Kota
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan: sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Depok sudah mereka sambangi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terlaporkan. Rentang aksi yang begitu luas membuat tim khusus bekerja ekstra untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi seluruh lokasi yang menjadi sasaran.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap gerak-gerik mencurigakan di sekitar Meruyung. Tim Reskrim yang sudah melakukan pemetaan terhadap puluhan laporan curanmor langsung bergerak cepat. Saat digerebek, kedua pelaku tak sempat melarikan diri. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk merusak kunci motor, termasuk kunci T dan alat modifikasi lainnya.
Modus Operandi
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memilih waktu dini hari ketika situasi lingkungan lengang. Mereka mengincar motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan ganda. Dengan alat khusus, kunci motor bisa dirusak dalam hitungan detik. Setelah berhasil, motor hasil curian langsung disembunyikan di tempat penampungan sementara sebelum dijual ke penadah di luar kota.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit motor yang masih dalam proses identifikasi pemilik, satu set alat kunci modifikasi, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penadah. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara untuk residivis seperti MR, vonis bisa lebih berat mengingat latar belakang kriminalnya yang belum lama selesai menjalani masa tahanan sebelumnya.
Data Kunci
- Tersangka: MR (residivis) dan KR
- Jumlah TKP: 20 lokasi di Depok
- Lokasi penangkapan: Meruyung, Limo, Depok
- Modus: Dini hari, alat khusus, incar motor tanpa kunci ganda
- Barang bukti: Motor curian, kunci T, ponsel
- Ancaman hukuman: Pasal 363 KUHP, maksimal 7 tahun
Pengembangan Kasus
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan pencurian dan penadahan. Kapolres Depok mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa kehilangan motor dalam beberapa bulan terakhir, guna mempercepat proses identifikasi dan pengembalian kendaraan. Warga juga diminta aktif memasang kunci tambahan dan tidak memarkir motor sembarangan pada malam hari.
Baca juga:
Comments (0)