DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Mantan Jampidsus
JAKARTA — Desakan agar Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang bebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adria...
JAKARTA — Desakan agar Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang bebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengemuka dari Senayan. Anggota DPR RI Hinca Panjaitan secara tegas meminta institusi Adhyaksa itu menurunkan penyidik yang tidak memiliki afiliasi apa pun dengan Febrie, guna menjaga keadilan dan kredibilitas penegakan hukum.
Alasan Desakan Independensi
Hinca menilai penunjukan penyidik independen adalah langkah krusial. Pasalnya, selama bertahun‑tahun Febrie menjabat sebagai Jampidsus, hampir seluruh penyidik di lingkungan Kejaksaan Agung pernah bekerja di bawah komandonya. Kedekatan struktural tersebut dikhawatirkan menimbulkan bias, intervensi tidak langsung, atau setidaknya mencederai persepsi publik tentang objektivitas penanganan perkara.
“Saya mendorong Kejagung segera menurunkan penyidik yang benar‑benar tidak terafiliasi dengan yang bersangkutan. Ini demi menjaga marwah institusi dan agar proses hukum berjalan transparan,” tegas Hinca, tanpa merinci lebih jauh mekanisme yang diharapkan. Politisi senior itu menambahkan, langkah ini juga diperlukan agar tidak muncul spekulasi negatif di masyarakat terkait adanya potensi permainan internal.
Kronologi dan Potensi Konflik
Febrie Adriansyah diketahui tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung. Meskipun detail perkara belum diungkap secara resmi, posisinya sebagai eks pejabat tinggi di institusi yang sama memunculkan pertanyaan tentang bagaimana penyidik yang pernah menjadi bawahannya bisa bekerja secara imparsial.
Sumber internal Kejaksaan Agung menyebutkan, sejumlah penyidik yang biasa menangani kasus korupsi dan pidana khusus sempat berada di bawah koordinasi Febrie saat ia masih aktif. Hal inilah yang menjadi dasar kekhawatiran Hinca dan sejumlah pihak. Tanpa adanya pemisahan tegas, dikhawatirkan proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penentuan pasal akan diwarnai loyalitas struktural yang sulit dihindari.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan tersebut. Namun, sejumlah pengamat hukum menilai desakan ini bisa menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menghadirkan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, terutama ketika berhadapan dengan mantan petinggi internal.
“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk mereka yang pernah duduk di jabatan strategis penegak hukum,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga:
Comments (0)