Merek 'SISKS Paku Buwono XIV' Masih Tahap Pengumuman

JAKARTA – Permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV belum mencapai titik putus. Hingga detik ini, statusnya masih terpaku pada tahap pengumuman yang membuka peluang bagi publik untuk menyam...

Jul 13, 2026 - 17:20
0 0

JAKARTA – Permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV belum mencapai titik putus. Hingga detik ini, statusnya masih terpaku pada tahap pengumuman yang membuka peluang bagi publik untuk menyampaikan sanggahan. Kepastian itu disampaikan langsung oleh otoritas kekayaan intelektual nasional.

Fase Krusial: Pengumuman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengonfirmasi bahwa berkas permohonan masih berputar di mekanisme publikasi resmi. Artinya, belum ada pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap merek yang memuat gelar kebangsawanan Keraton Kasunanan Surakarta tersebut. Masa pengumuman sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di tahap inilah setiap pihak yang merasa berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis.

Menurut keterangan pejabat DJKI yang enggan disebutkan namanya, jangka waktu pengumuman lazimnya berlangsung selama dua bulan sejak diunggah ke Berita Resmi Merek. Selama periode itu, pemohon dan calon penentang sama-sama menanti hasil akhir sebelum permohonan masuk tahap berikutnya.

Mengapa Publik Perlu Tahu?

Nama besar Paku Buwono XIV bukan sekadar identitas pribadi. Ia merupakan simbol warisan budaya yang lekat dengan Keraton Surakarta. Pengajuan hak eksklusif atas nama tersebut berpotensi menuai polemik jika tidak dikawal transparan. Beberapa kalangan masyarakat adat dan pemerhati budaya khawatir merek itu akan membatasi penggunaan gelar leluhur yang telah hidup berabad-abad.

Saat dikonfirmasi, DJKI tidak memerinci siapa pemohon di balik pendaftaran nomor agenda D00[XXX] tersebut. Namun, riak keresahan sudah mulai terasa di lingkungan kerabat keraton. Mereka mempertanyakan legalitas pendaftaran gelar raja oleh pihak di luar garis keturunan resmi.

Fakta Kunci Tahap Pengumuman

  • Status permohonan: masih dalam masa pengumuman
  • Dasar hukum: Pasal 14–19 UU Nomor 20/2016 tentang Merek
  • Durasi pengumuman: dua bulan sejak diumumkan dalam Berita Resmi Merek
  • Hak publik: mengajukan keberatan secara tertulis dengan alasan yang sah
  • Langkah selanjutnya: DJKI akan memeriksa keberatan (jika ada) sebelum masuk ke pemeriksaan substantif

Apabila tidak ada sanggahan hingga batas waktu yang ditetapkan, permohonan akan otomatis melangkah ke tahap pemeriksaan substantif. Di sana, pemeriksa merek akan menilai apakah merek tersebut memenuhi syarat mutlak untuk didaftarkan, termasuk soal daya pembeda dan potensi pelanggaran moralitas publik.

Belum ada keputusan final. DJKI memastikan proses masih sangat cair. Perkembangan terbaru akan disampaikan begitu masa pengumuman usai.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User