Terdakwa Penista Nyepi WN Swiss Dituntut 1,3 Tahun Penjara

DENPASAR — Sidang kasus dugaan penistaan Hari Raya Nyepi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan terhadap terdakwa warga...

Jul 13, 2026 - 16:29
0 0
Terdakwa Penista Nyepi WN Swiss Dituntut 1,3 Tahun Penjara

DENPASAR — Sidang kasus dugaan penistaan Hari Raya Nyepi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan terhadap terdakwa warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/3).

Jalannya Persidangan

Dalam surat tuntutan setebal 47 halaman, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Terdakwa dinilai dengan sadar dan tanpa hak telah memproduksi serta menyebarluaskan konten video yang berisi ucapan dan gestur penghinaan terhadap kesucian Hari Raya Nyepi, hari besar umat Hindu di Bali.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melukai perasaan umat, tetapi juga berpotensi memecah belah kerukunan antaragama yang selama ini terjaga di Bali,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

  • Ancaman pidana: 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
  • Denda tambahan: Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  • Barang bukti: Ponsel dan akun media sosial terdakwa dirampas untuk negara.

Duduk Perkara

Aksi Zgraggen bermula pada awal Maret 2026, tepat saat umat Hindu Bali tengah khusyuk menjalani rangkaian Nyepi. Pria 34 tahun itu merekam sebuah video di kawasan wisata Ubud dan mengunggahnya ke platform media sosial pribadinya. Dalam rekaman tersebut, terdakwa melemparkan kalimat bernada merendahkan filosofi Catur Brata Penyepian serta simbol-simbol sakral umat Hindu.

Video tersebut menjadi viral dalam hitungan jam dan memicu kemarahan masif masyarakat Bali. Laporan polisi pun membanjiri Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Tim siber langsung bergerak dan menangkap Zgraggen di vila sewaannya di Gianyar kurang dari 6 jam setelah unggahan terdeteksi.

Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, mengaku tidak bermaksud menghina. Namun JPU menolak pembelaan tersebut dengan merujuk pada rekaman digital yang menunjukkan pola pengulangan dan ketiadaan penyesalan awal sebelum ditangkap.

Reaksi dan Sikap Tegas Aparat

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyambut baik tuntutan ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang meremehkan kearifan lokal. “Hukum harus ditegakkan, tidak peduli dari negara mana pelakunya. Ini tentang penghormatan terhadap keyakinan mayoritas di pulau ini,” tegasnya.

Kapolda Bali menambahkan bahwa kasus ini menjadi preseden penting di tengah meningkatnya jumlah wisatawan yang tidak memahami adat Bali. “Kami akan terus monitor dan tindak tegas setiap bentuk penodaan agama. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Agenda Sidang Lanjutan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Apabila vonis nanti sesuai tuntutan, Zgraggen akan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan yang tersisa sekitar 8 bulan setelah memperhitungkan penahanan sementara. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama komunitas pelaku pariwisata yang berharap insiden serupa tidak terulang dan merusak citra Bali sebagai destinasi budaya dunia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User