Hinca Panjaitan: Penyerahan Kasus Febrie Cegah Gesekan Antar Lembaga

JAKARTA — Penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa Polri tidak mel...

Jul 13, 2026 - 17:08
0 0
Hinca Panjaitan: Penyerahan Kasus Febrie Cegah Gesekan Antar Lembaga

JAKARTA — Penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa Polri tidak melimpahkan berkas perkara, melainkan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Langkah strategis ini diambil untuk meminimalisir potensi benturan antar-institusi penegak hukum.

Penyerahan kasus tersebut ditandai dengan pertemuan tertutup antara Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Klarifikasi Istilah ‘Diserahkan’ vs ‘Dilimpahkan’

Hinca meluruskan narasi yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa istilah ‘pelimpahan’ hanya berlaku jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. “Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan, itu berkas sudah lengkap, namanya P21. Tapi ini diserahkan, jadi nanti yang melanjutkan adalah Kejaksaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (13/7). Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung akan mengambil alih penuh penyidikan tanpa harus menunggu tahapan administrasi pelimpahan formal.

Alasan Dibalik Penyerahan Wewenang

Keputusan menyerahkan perkara Febrie dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung bukan tanpa pertimbangan matang. Hinca mengungkapkan, pimpinan Komisi III telah mendapatkan penjelasan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga harmoni antar-lembaga. “Agar tidak terjadi gesekan antar-lembaga. Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi,” tegasnya. Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan terus berkoordinasi di bawah payung pengawasan DPR.

Mengapa KPK Tak Ambil Alih?

Menjawab keraguan publik soal independensi, Hinca menyoroti status Febrie yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. “Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, dia bukan jaksa. Jadi kekhawatiran ‘jaksa periksa jaksa’ tidak terbukti. Ini lebih tepat jaksa periksa mantan jaksa,” jelasnya. Ia memastikan bahwa KPK tetap menjalankan fungsi supervisi, sementara DPR akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

Pengawasan Berlapis Demi Transparansi

DPR, melalui Komisi III, menempatkan kasus ini dalam radar pengawasan ketat. Hinca merujuk pada semangat KUHAP yang baru, di mana sinergi pengawasan antara legislatif, KPK, dan institusi penegak hukum menjadi kunci. “Koordinasi ini terjadi, kita serahkan ke Kejaksaan, nanti KPK mengawasi, DPR mengawasi. Semua sama, tujuannya satu: penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. Dengan pola pengawasan berlapis tersebut, diharapkan tidak ada ruang bagi permainan hukum atau tarik-menarik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas penanganan perkara ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User