Polisi Sebut Gugatan Roy Suryo Bukan Ranah Praperadilan
JAKARTA — Polda Metro Jaya baru saja menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo salah alamat. Gugatan dinilai telah masuk ke substansi perkara, sehingga bukan lagi wewenang forum praperadilan.Peno...
JAKARTA — Polda Metro Jaya baru saja menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo salah alamat. Gugatan dinilai telah masuk ke substansi perkara, sehingga bukan lagi wewenang forum praperadilan.
Penolakan di Sidang Perdana
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, tim hukum Polda Metro menyampaikan eksepsi. Mereka menolak seluruh dalil pemohon karena materi gugatan sudah menyentuh pokok perkara. Praperadilan, menurut polisi, hanya bisa menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
“Kami menemukan permohonan ini sudah memasuki ranah materiil perkara. Itu jelas bukan ranah praperadilan,” ujar salah satu perwakilan hukum Polda Metro di ruang sidang.
- Gugatan dianggap prematur – isi permohonan mempersoalkan alat bukti dan konstruksi hukum yang hanya bisa diuji di pengadilan pokok.
- Tidak ada cacat prosedur – polisi mengklaim seluruh proses penyidikan sesuai aturan.
- Sidang dipimpin hakim tunggal – praperadilan diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
Latar Belakang Kasus
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro. Ia lalu melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan. Namun, langkahnya kini terancam mentah setelah polisi menyebut gugatan itu tidak memenuhi syarat formil.
“Jika sudah bicara soal pembuktian dan unsur pasal, itu domain pengadilan nanti, bukan di sini,” tegas sumber di lingkungan Polda yang enggan disebut nama.
Reaksi Pemohon
Pihak Roy Suryo belum memberikan respons resmi. Namun, dari pantauan di persidangan, tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas eksepsi kepolisian. Hakim pun belum mengambil putusan dan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk pembacaan putusan sela.
UPDATE 13:40 WIB: Kuasa hukum Roy Suryo, dalam pernyataan singkat, menyebut eksepsi polisi hanya bentuk penguluran waktu. “Kami yakin permohonan ini sangat berdasar dan tetap berada di jalur praperadilan,” katanya.
Fakta Kunci
- Roy Suryo tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
- Praperadilan diajukan untuk menggugat penetapan tersangka.
- Polisi: gugatan sudah masuk pokok perkara → bukan ranah praperadilan.
- Sidang lanjutan akan putuskan nasib permohonan.
Polda Metro memastikan penyidikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh praperadilan. Masyarakat diminta menunggu proses hukum secara objektif.
Baca juga:
Comments (0)