Sep 30, 2026
Sumatera Utara

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP

MEDAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik terhadap pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP

MEDAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik terhadap pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing atau e-Katalog, bukan melalui penunjukan langsung seperti yang sempat disangkakan.

Penegasan itu disampaikan Melvi didampingi Sekretaris DLH, Wili Irawan, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (23/9/2026). Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi yang menyoroti sejumlah pengadaan alat berat di lingkungan dinas tersebut, memicu pertanyaan soal transparansi dan potensi pemborosan anggaran daerah.

Mekanisme e-Katalog Jadi Dasar Hukum

Menurut Melvi, pengadaan melalui e-Katalog bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban yang mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Regulasi utama yang dirujuk adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

"Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku," ujar Melvi.

Ia menjelaskan, produk dan penyedia yang ditayangkan dalam sistem e-Katalog telah melalui proses kurasi dan verifikasi oleh LKPP. Artinya, kata dia, setiap transaksi yang dilakukan melalui kanal tersebut secara otomatis terekam dan dapat diaudit oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

Argumen ATPM dan Risiko Suku Cadang Palsu

Poin yang ditekankan Melvi adalah soal keaslian komponen. Alat berat yang digunakan DLH untuk pengelolaan sampah dan pekerjaan lingkungan memiliki spesifikasi teknis tinggi, sehingga penggunaan suku cadang tidak original berisiko memperpendek usia pakai mesin dan mengancam keselamatan operator.

Dalam konteks inilah ATPM dipandang sebagai jalur yang paling akuntabel. Meski demikian, publik tetap berhak menuntut keterbukaan, terutama menyangkut rincian unit apa saja yang dibeli, berapa harga per unit, dan bagaimana skema pemeliharaannya.

  • Nilai pengadaan: Rp11,4 miliar (APBD 2026)
  • Metode: e-Purchasing / e-Katalog
  • Dasar hukum: PerLKKP No. 12 Tahun 2021
  • Mitra: Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

Pengawasan dan Ujian Transparansi

Persoalan pengadaan alat berat bukan pertama kali mencuat di daerah. Sejumlah kasus di berbagai provinsi menunjukkan pola serupa: nilai kontrak besar, keterbatasan penyedia yang memenuhi kualifikasi, hingga akhirnya bermuara pada praktik korupsi.

Pengadaan alat berat selalu menjadi titik rawan karena nilainya besar dan jumlah penyedianya terbatas, kata seorang pengamat kebijakan publik di Medan yang enggan disebut namanya. Ia menilai, e-Katalog memang memperkecil ruang penyimpangan, tetapi tidak otomatis menghapusnya. Pengawasan melekat dari Inspektorat dan partisipasi publik tetap menjadi kunci.

DLH Kota Medan menyatakan siap membuka dokumen pengadaan kepada pihak yang berwenang. Langkah ini dinilai penting agar sorotan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan. Sebab, pengelolaan sampah dan lingkungan adalah urusan yang langsung bersinggungan dengan kehidupan warga sehari-hari.

Kini bola berada di tangan pengawas. Jika seluruh proses benar-benar sesuai aturan LKPP, transparansi justru akan menguatkan posisi DLH. Namun bila ada celah, publik menunggu siapa yang bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User