Polisi Tangsel Diringkus Bareskrim, Pakai Obat Bius Etomidate

JAKARTA — Bareskrim Polri meringkus enam personel Polres Tangerang Selatan yang terlibat penyalahgunaan etomidate, obat bius yang kini marak disalahgunakan sebagai pengganti narkotika. AKP Pardiman,...

Jul 27, 2026 - 20:19
0 1
Polisi Tangsel Diringkus Bareskrim, Pakai Obat Bius Etomidate

JAKARTA — Bareskrim Polri meringkus enam personel Polres Tangerang Selatan yang terlibat penyalahgunaan etomidate, obat bius yang kini marak disalahgunakan sebagai pengganti narkotika. AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, menjadi salah satu yang ditangkap.

Penangkapan terjadi dalam operasi internal yang digelar akhir pekan lalu. Selain AKP Pardiman, lima anggota lainnya juga diamankan. Mereka diduga menggunakan etomidate secara bersama-sama di luar jam dinas.

Obat Bius yang Disalahgunakan

Etomidate merupakan obat anestesi umum yang digunakan dalam prosedur medis. Zat ini bekerja cepat menekan kesadaran dan memberikan efek relaksasi. Penyalahgunaannya mulai terdeteksi sebagai substitusi ketika pasokan narkotika konvensional menyusut.

Namun, risiko etomidate sangat tinggi. Dosis berlebih dapat menekan pernapasan secara fatal. Efek sampingnya meliputi kejang otot, mual hebat, dan gangguan irama jantung. Tanpa pengawasan medis, penggunaannya bisa berakhir dengan kematian.

Fakta Kunci Penangkapan

  • Enam orang ditangkap — termasuk Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman
  • Barang bukti etomidate — dalam bentuk cair dan alat suntik disita
  • Operasi internal Bareskrim — penangkapan dilakukan tanpa perlawanan
  • Pemeriksaan intensif — seluruh tersangka menjalani tes urine dan interogasi

Kronologi dan Pengembangan

Informasi awal diperoleh Bareskrim dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Polres Tangsel. Tim internal kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bukti kuat keterlibatan AKP Pardiman beserta lima anggotanya.

Penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi berbeda. Tidak ada perlawanan dari para tersangka. Mereka langsung digelandang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi," ujar sumber internal kepolisian. "Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu."

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Status mereka sebagai aparat penegak hukum dapat menjadi pemberat tuntutan.

Selain pidana, seluruh tersangka juga menghadapi sidang kode etik profesi. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan langsung memutus karier mereka di kepolisian secara permanen.

Langkah Lanjutan

Bareskrim terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok etomidate ke lingkungan kepolisian. Penelusuran aliran obat bius ini menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para tersangka membeli etomidate dari jaringan daring ilegal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User