Sep 30, 2026
Sumatera Utara

Satpol PP Medan Segel Bangunan Kos di Gang Sejahtera

MEDAN — Penertiban bangunan rumah kos-kosan di Jalan Notes, Gang Sejahtera, Medan, berlangsung tegang pada Senin (21/9). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Medan Segel Bangunan Kos di Gang Sejahtera

MEDAN — Penertiban bangunan rumah kos-kosan di Jalan Notes, Gang Sejahtera, Medan, berlangsung tegang pada Senin (21/9). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terlibat adu mulut dengan pemilik bangunan saat melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penindakan tersebut dilakukan menyusul pengaduan puluhan warga Gang Sejahtera yang mempersoalkan aktivitas pembangunan sekaligus penimbunan badan jalan yang selama ini digunakan sebagai akses keluar-masuk masyarakat. Situasi di lokasi sempat memanas ketika pemilik bangunan berusaha menghalangi petugas yang hendak memasang garis polisi di area konstruksi.

Warga Keluhkan Akses Jalan yang Ditimbun

Warga menyebut Gang Sejahtera telah lama menjadi akses umum yang menghubungkan Jalan Notes dengan Jalan Buku. Namun, aktivitas pembangunan yang dilakukan pemilik lahan dinilai telah menutup sebagian badan jalan sehingga menyulitkan mobilitas warga sehari-hari.

Ketegangan semakin meningkat karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perizinan bangunan, tetapi juga status lahan dan akses Gang Sejahtera yang hingga kini masih diperdebatkan antara warga dan pemilik bangunan. Warga menegaskan bahwa gang tersebut sudah puluhan tahun digunakan sebagai jalur bersama.

"Kami sudah puluhan tahun lewat jalan ini. Tiba-tiba ditimbun dan dibangun, jelas kami keberatan. Ini akses satu-satunya bagi warga," ujar salah seorang warga Gang Sejahtera.

Pemilik Bangunan Bantah Klaim Warga

Pemilik bangunan, Sitinjak, membantah klaim warga bahwa lahan yang digunakan sebagai akses merupakan jalan umum. Ia menyatakan lahan tersebut merupakan tanah milik keluarganya berdasarkan dokumen kepemilikan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sesuai surat tanah kami yang dikeluarkan BPN, jalan ini adalah milik kami. Kami punya bukti kepemilikan yang sah," tegas Sitinjak.

Meski begitu, petugas Satpol PP tetap melanjutkan penindakan karena bangunan tersebut dinilai tidak memiliki PBG. Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Poin Kunci Persoalan

  • Bangunan kos di Gang Sejahtera disegel karena diduga belum memiliki PBG.
  • Warga mengadu karena badan jalan ditimbun dan akses terganggu.
  • Pemilik mengklaim lahan berdasarkan dokumen resmi BPN.
  • Status Gang Sejahtera masih menjadi sengketa antara warga dan pemilik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan tata ruang, legalitas bangunan, dan hak akses publik yang kerap berbenturan di kawasan padat permukiman Kota Medan. Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tata Ruang dan BPN, untuk memastikan status lahan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Warga berharap pemerintah segera menuntaskan sengketa akses Gang Sejahtera agar aktivitas sehari-hari tidak terus terganggu. Sementara itu, pemilik bangunan menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikannya.

FAQ

Tags: Satpol PP Medan, Gang Sejahtera, PBG, Bangunan Kos

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User