Desakan DO Menguat, Mahasiswa UAD Terduga Pelecehan KKN Belum Disanksi Berat

BREAKING – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dilanda gelombang protes setelah dugaan pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa terhadap dua rekan perempuan dalam program Kuliah Kerja Nyata (K...

Jul 13, 2026 - 17:03
0 0
Desakan DO Menguat, Mahasiswa UAD Terduga Pelecehan KKN Belum Disanksi Berat

BREAKING – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dilanda gelombang protes setelah dugaan pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa terhadap dua rekan perempuan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mendesak kampus segera menjatuhkan sanksi drop out (DO), menyusul lambannya penanganan dan masih aktifnya status terduga pelaku.

Tuntutan Pemecatan Berdasarkan Aturan Internal

Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa ditoleransi. Pihaknya merujuk pada peraturan rektor yang secara tegas mengkategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat. “Kami mendesak DO karena aturan rektor menyebutkan bahwa untuk kasus seberat ini, sanksinya jelas: dikeluarkan dari universitas,” ujarnya, Senin (13/7). Meski detail pasal yang dimaksud masih dalam klarifikasi, spirit regulasi tersebut menjadi dasar tuntutan mahasiswa agar kampus tidak setengah hati dalam menegakkan etika.

BEM FH menilai keberadaan terduga di lingkungan akademik menimbulkan ketidaknyamanan dan mengirim sinyal buruk tentang perlindungan korban. “Dia masih aktif kuliah. Sanksi awal hanya dari pihak KKN, itu tidak cukup,” tegas Egy.

Sanksi Sementara dan Status Kemahasiswaan

Saat ini, terduga pelaku baru menerima sanksi administratif dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UAD. Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengkonfirmasi bahwa partisipasi mahasiswa tersebut dalam program KKN dibatalkan dan ia dilarang mengikuti KKN selama dua periode ke depan. Keputusan ini, menurut Ariadi, telah disetujui oleh orang tua atau wali dari kedua belah pihak yang terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, terduga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif dan belum ada skorsing akademik yang bersifat preventif.

“LPPM sudah memberi sanksi awal. Sambil menunggu investigasi universitas, kami akan menyesuaikan hukuman sesuai Peraturan Rektor UAD No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa, yang mencakup sanksi ringan hingga berat,” jelas Ariadi. Ia belum bisa memastikan apakah sanksi DO akan dijatuhkan karena bergantung pada bukti dan rekomendasi Satgas penanganan kekerasan seksual kampus.

Investigasi Berjalan, Mahasiswa Cemas

Egy Dimas mengungkapkan bahwa pihak rektorat saat ini menunggu laporan investigasi dari satuan tugas khusus sebelum menentukan langkah final. “Kalau buktinya sudah kuat dan terpenuhi, mau tidak mau DO. Tapi prosesnya harus transparan dan cepat,” katanya. Kegelisahan meluas di kalangan mahasiswa karena terduga masih bisa berkeliaran di area kampus, sementara korban harus berjuang memulihkan diri.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi UAD, terutama setelah terbitnya berbagai regulasi anti-kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lambannya respons institusi dikhawatirkan akan memperburuk iklim keamanan dan memicu korban lain enggan bersuara. BEM FH UAD berjanji mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukuman yang proporsional, seraya mendorong pembentukan mekanisme perlindungan korban yang lebih responsif.

UPDATEpantauan di lapangan menunjukkan sejumlah aktivis kampus mulai menggalang dukungan untuk aksi damai jika dalam pekan ini tidak ada perkembangan signifikan. Pihak universitas dijadwalkan akan merilis pernyataan resmi setelah menerima laporan lengkap dari Satgas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User