Paradoks Perluasan Pajak di Tengah Keterpurukan UMKM: Niat Baik Kebijakan versus Realitas Lapangan

Beritatercepat.com, Jakarta — Ambisi pemerintah untuk memperluas basis objek pajak patut dicermati secara kritis dengan berkaca pada realitas sosial-ekonomi yang sedang berlangsung. Progresivitas p

Jul 07, 2026 - 22:59
0 0
Paradoks Perluasan Pajak di Tengah Keterpurukan UMKM: Niat Baik Kebijakan versus Realitas Lapangan

Beritatercepat.com, Jakarta — Ambisi pemerintah untuk memperluas basis objek pajak patut dicermati secara kritis dengan berkaca pada realitas sosial-ekonomi yang sedang berlangsung. Progresivitas politik perpajakan, yang idealnya menciptakan keadilan, justru menyimpan potensi kontraproduktif apabila diterapkan secara membabi buta tanpa melihat kondisi faktual masyarakat. Alih-alih mendorong kemandirian fiskal negara, langkah "memajaki semua sektor" di tengah kelesuan daya beli dan meningkatnya angka kebangkrutan usaha rakyat hanya akan memperdalam jurang kemiskinan dan mematikan sisa-sisa gairah ekonomi kerakyatan.

Alih-alih mengejar target setoran dengan memajaki objek-objek baru di lapisan bawah, pendekatan yang lebih manusiawi sebenarnya telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya. Narasi keberpihakan itu diwujudkan melalui pemberian insentif dan keringanan, bukan malah memperluas beban. Menurut catatan laporan media kami, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Prabowo mengambil langkah strategis dengan menghapus utang macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta petani dan nelayan. Kebijakan pemutihan utang ini menyasar sekitar satu juta debitur dengan total nilai utang yang fantastis, mencapai Rp14 triliun.

Hari-hari ini, wajah UMKM Indonesia sangat menyedihkan. Data mengungkapkan sekitar 30 juta unit usaha UMKM sudah bangkrut. Dalam situasi seperti ini, memajaki mereka sama artinya dengan menenggelamkan kapal yang sedang bocor.

Pentingnya Insentif untuk Kebangkitan Ekonomi, Bukan Sanksi

Kebijakan pemutihan utang tersebut bukan sekadar bantuan tunai, melainkan juga simbol kesediaan negara untuk memahami "fakta sosial" bahwa rakyat kecil sedang tidak baik-baik saja. Saat Prabowo menghapus utang macet para pelaku UMKM, situasi di lapangan sesungguhnya menunjukkan gelombang kebangkrutan yang sangat mengkhawatirkan. Media kami merangkum data historis dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021, di mana jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit dengan daya serap tenaga kerja yang sangat masif. Angka ini menunjukkan bahwa UMKM bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan bantalan sosial penopang hidup puluhan juta keluarga.

Saat ini, lanskap tersebut telah berubah secara dramatis. Asosiasi UMKM mengungkapkan bahwa sekitar 30 juta unit usaha telah gulung tikar. Jika data tersebut dihadapkan pada wacana perluasan objek pajak, yang ada bukanlah penerimaan negara yang melonjak, melainkan lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan baru. Inilah paradoks yang harus dihindari. Masyarakat seharusnya diberi insentif untuk bangkit dan mandiri terlebih dahulu, bukan dihabisi dengan tagihan dan kewajiban fiskal baru di tengah usaha mereka untuk sekadar bertahan hidup.

Narasi "semua dipajakin" harus diimbangi dengan kesediaan "semua negara hadir". Pemerintah perlu menerjemahkan progresivitas sebagai inklusivitas, bukan eksploitasi fiskal. Dengan kondisi 30 juta UMKM yang bangkrut dan daya beli rakyat yang terus tergerus, kebijakan menyelamatkan sektor riil melalui insentif seperti pemutihan utang selayaknya dijadikan cetak biru. Sebelum membahas perluasan objek pajak, sudahkah negara memastikan bahwa objek-objek tersebut benar-benar memiliki kemampuan untuk membayar? Fakta sosial harus menjadi panglima, bukan sekadar angka target pendapatan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User