KPK Serahkan Duit Rp 153 M ke PT Taspen Hasil dari Rampasan ANS Kosasih
Beritatercepat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang hasil rampasan negara senilai Rp153 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero). Dana tersebut merupakan hasil ke
Beritatercepat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang hasil rampasan negara senilai Rp153 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero). Dana tersebut merupakan hasil kejahatan dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, dalam perkara dugaan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Penyerahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menempatkan PT Taspen sebagai korban yang berhak menerima pengembalian aset.
Prosesi penyerahan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, secara simbolis menyerahkan langsung kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Disetor ke Rekening Giro THT Taspen
Berdasarkan laporan yang diterima media kami, dana tersebut telah berhasil disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) milik PT Taspen (Persero). Rekening tersebut tercatat di BRI Cabang Veteran Jakarta atas nama Taspen Pusat. Proses penyetoran dilakukan tepat pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, pukul 10:00 WIB.
"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT Tabungan Hari Tua Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT," ujar Mungki Hadipratikto dalam keterangannya saat penyerahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery dalam penanganan perkara korupsi. Dengan dikembalikannya uang tersebut, diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian yang dialami oleh PT Taspen dan para pesertanya. Sebagai informasi, ANS Kosasih sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penempatan investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyerahan ini sekaligus menjadi bukti komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut uang pengganti dan perampasan aset. KPK memastikan akan terus melakukan pelacakan dan eksekusi terhadap aset-aset hasil tindak pidana korupsi lainnya untuk dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Comments (0)