OJK Terbitkan Aturan Anyar Soal Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejutkan pasar dengan langsung menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Perdagangan Karbon melalui
POJK anyar ini mewajibkan seluruh emiten sektor energi, manufaktur, dan transportasi yang memiliki emisi di atas 5.000 ton CO2e per tahun untuk masuk bursa karbon. Setiap unit karbon ditetapkan setara 1 ton CO2e dengan harga dasar lelang perdana dipatok Rp50.000 per unit—jauh lebih rendah dari proyeksi awal yang mencapai Rp85.000. "Kami sengaja mematok harga rendah di awal untuk memancing likuiditas dan partisipasi masif," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam konferensi pers yang digelar kilat. OJK menargetkan volume transaksi minimal 2 juta unit karbon pada kuartal ketiga 2025 dan siap menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 miliar bagi emiten yang tak patuh.
Bursa Karbon: Panggung Baru Emiten Hijau
Perdagangan karbon melalui bursa terorganisir bukan barang baru, tapi eksekusinya di Indonesia selalu tersendat. POJK ini memaksa ekosistem terbentuk: ada penyelenggara bursa, pembeli, penjual, dan verifikator independen yang harus terakreditasi OJK. Emiten yang berhasil menekan emisi di bawah kuota bisa menjual kelebihan unit karbonnya sebagai sumber pendapatan baru. Sebaliknya, emiten yang boros emisi harus merogoh kocek membeli unit dari pasar. "Mekanismenya sederhana: siapa kotor bayar, siapa bersih dibayar. Ini insentif ekonomi paling gamblang," ujar Dr. Retno Kusumastuti, ekonom lingkungan dari Universitas Gadjah Mada. Beliau menambahkan bahwa bursa karbon bisa menjadi jalan pembiayaan hijau alternatif di tengah mahalnya obligasi hijau.
Perbandingan Skema Sebelum dan Sesudah POJK
| Aspek | Sebelum POJK | Setelah POJK |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Voluntary pilot project berdasarkan SEOJK 2023 | Mandatory penuh lewat POJK 14/2025 |
| Partisipasi | Sukarela, hanya 12 emiten | Wajib bagi 187 emiten sektor prioritas |
| Harga Unit Karbon | Negosiasi bilateral, Rp30.000–Rp60.000 | Lelang terpusat dengan harga dasar Rp50.000 |
| Sanksi | Tidak ada | Denda Rp1–5 miliar, suspensi izin |
| Verifikasi | Self-declaration | Wajib verifikator independen terakreditasi |
| Target | Nihil | Transaksi 2 juta unit karbon di Q3 2025 |
Data OJK menunjukkan bahwa dari 187 emiten yang masuk kategori wajib, baru 23 emiten yang memiliki sistem penghitungan emisi terverifikasi. Gap ini menjadi PR besar. OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2025 bagi emiten untuk menyiapkan infrastruktur pencatatan emisi. "Kami tidak akan pandang bulu. Emiten besar seperti tambang dan semen pasti jadi sorotan pertama," pungkas juru bicara OJK.
Respons Pasar dan Proyeksi ke Depan
Indeks saham sektor energi dan pertambangan sempat melemah tipis 0,7% pada sesi pertama pasca pengumuman, namun analis menilai efek jangka panjang justru positif. "Investor global makin peduli ESG. Perusahaan yang sudah siap dengan unit karbon surplus justru akan jadi buruan," kata Andi Prihantoro, analis senior dari Mandiri Sekuritas. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menyatakan kesiapan infrastruktur untuk menjadi penyelenggara bursa karbon dengan menggandeng tiga verifikator internasional. Dengan aturan anyar ini, Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mewajibkan partisipasi bursa karbon bagi emiten domestik—sebuah lompatan yang membuat Singapura dan Malaysia ikut mencermati.
Comments (0)