Polisi Pantau Unggahan soal Korban Taufik Hidayat Lainnya, Persilakan Melapor

Polda Jawa Barat sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang terjadi di Kabupaten

Jul 07, 2026 - 23:54
0 0
Polisi Pantau Unggahan soal Korban Taufik Hidayat Lainnya, Persilakan Melapor

Polda Jawa Barat sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hingga kini, penyidik terus menelusuri sejumlah unggahan di media sosial dari pihak-pihak yang mengaku pernah mengalami tindak kekerasan maupun penyekapan oleh pelaku.

Pemantauan Media Sosial

Menurut informasi yang dihimpun media kami, kepolisian telah mengidentifikasi beberapa unggahan warganet yang menarasikan pengalaman buruk serupa diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Akun-akun tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang memiliki pola hampir sama dengan kasus yang menimpa YTR. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa pihaknya tengah memantau secara aktif seluruh unggahan tersebut.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," tegas Hendra dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Meskipun demikian, Hendra mengungkapkan bahwa Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jabar belum menerima satu pun laporan resmi dari individu-individu yang membuat klaim di media sosial tersebut. Kondisi ini menjadi kendala bagi penyidik untuk melangkah ke tahap penyelidikan yang lebih luas karena membutuhkan laporan formil sebagai dasar hukum tindakan kepolisian.

Dukungan Penuh Bagi Pelapor

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada siapa pun yang berani melapor. Hendra menyampaikan bahwa mekanisme pelaporan telah disiapkan secara khusus melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Layanan tersebut didesain untuk menangani kasus-kasus sensitif dengan pendekatan yang ramah korban, termasuk menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bila diperlukan.

Selain jalur khusus PPA, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pusat panggilan Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan para korban yang mayoritas adalah perempuan. Langkah ini diambil guna menghilangkan ketakutan para korban yang mungkin enggan melapor karena berbagai tekanan.

Saat ini, Taufik Hidayat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Penelusuran media kami terhadap latar belakang tersangka menunjukkan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam lingkaran aktivitas daring yang mempertemukannya dengan para korban. Polisi mengimbau agar seluruh masyarakat yang pernah berinteraksi mencurigakan dengan akun media sosial maupun komunikasi pribadi terlapor untuk segera menghubungi pihak berwajib guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User