KPK Jerat Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Setoran Rp 2,93 Miliar Terungkap
BARU SAJA. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, sebagai tersangka pemerasan terhadap jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dua orang bawahan langsun...
BARU SAJA. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, sebagai tersangka pemerasan terhadap jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dua orang bawahan langsung Etik ikut dijerat dalam pusaran kasus yang total setorannya mencapai angka mengejutkan Rp 2,93 miliar.
Penetapan status tersangka ini merupakan pukulan telak bagi Sukoharjo yang sebelumnya ramai dengan isu pungutan liar di tubuh birokrasi. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dadakan oleh Deputi Penindakan KPK pada Selasa (11/7/2026) setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Modus: Paksa Bawahan Setor Uang
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap tim penyelidik, Etik Suryani diduga kuat melakukan pemerasan secara terstruktur terhadap para kepala dinas dan aparatur sipil negara di bawah koordinasinya. Uang yang disetor digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi serta operasional politiknya.
Modus operandi yang dijalankan terbilang licin. Bupati memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran dan mutasi jabatan untuk memaksa para anak buah menyisihkan sebagian besar pendapatan atau proyek mereka. Setoran berkala dilakukan melalui perantara dua tersangka lainnya yang bertindak sebagai “kasir” dan koordinator pengumpul dana.
- Total setoran yang terekap dalam kurun kurang dari dua tahun: Rp 2,93 miliar
- Dua tersangka lain adalah pejabat di lingkungan sekretariat daerah, inisial S dan A, yang bertugas menarik uang.
- Aliran dana sebagian besar digunakan untuk keperluan mewah dan pengamanan posisi politik.
- Bukti transaksi digital dan kesaksian lebih dari 15 ASN yang diperas memperkuat jerat hukum.
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain seiring dengan pengembangan penyidikan. “Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik atau pihak eksternal lain,” ujar Jubir KPK.
Kronologi Serbuan Senyap
Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak dilakukan karena penyidik sudah lebih dulu menyadap komunikasi dan melacak jejak transaksi mencurigakan sejak awal 2026. Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan besarnya potongan anggaran di setiap unit kerja.
Selama tiga bulan, tim KPK mengintai pola setoran yang rutin terjadi setiap awal bulan. Pukul 10.00 WIB pagi tadi, penyidik bergerak ke Pendopo Kabupaten dan sebuah rumah pribadi untuk mengamankan para tersangka. Etik Suryani yang baru saja usai salat duha tampak terkejut saat pengumuman status hukumnya dibacakan.
Penggeledahan serentak juga dilakukan di kantor bupati, rumah dinas, dan satu unit apartemen di Solo. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen kontrak, catatan keuangan tidak resmi, serta sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan euro.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Etik terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ditambah denda puluhan miliar rupiah.
Saat ini KPK langsung menahan Etik Suryani di Rutan KPK Cabang C1 untuk 20 hari pertama. Sementara dua bawahannya ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah hilangnya barang bukti dan potensi koordinasi antar tersangka.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Sukoharjo, namun informasi yang dihimpun, Wakil Bupati akan segera mengambil alih kendali pemerintahan guna mencegah kekosongan layanan publik. Warga Sukoharjo pun diminta tetap tenang dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah dan menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat hukum. KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap bupati dari daerah yang sebelumnya dianggap tenang.
Comments (0)