Dua Pria Pencuri Kabel Rp 143 Juta Dibekuk di Cikarang
CIKARANG, DETIK INI JUGA — Dua pelaku pencurian kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus aparat kepolisian. Aksi keduanya terbongkar saat warga memergoki merek...
CIKARANG, DETIK INI JUGA — Dua pelaku pencurian kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus aparat kepolisian. Aksi keduanya terbongkar saat warga memergoki mereka sedang memotong kabel di sebuah area pergudangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 143 juta.
Kejadian dan Penangkapan
Menit-menit menegangkan terjadi ketika kedua pelaku, yang belakangan diketahui berinisial AR (32) dan DS (28), tengah asyik menggasak kabel tembaga di jalur distribusi listrik milik sebuah perusahaan logistik. Seorang saksi mata yang curiga dengan gerak-gerik mereka langsung melapor ke petugas keamanan setempat. Polisi yang mendapat laporan segera meluncur ke lokasi dan mendapati kedua pelaku masih berada di tempat kejadian.
“Tersangka tak sempat melarikan diri karena petugas sudah mengepung area,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi kepada awak media. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan gunting besar, tang potong, serta empat gulung kabel tembaga sepanjang total 350 meter yang sudah terpotong rapi. Barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat yang diduga dipakai untuk mengangkut hasil curian.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kabel yang berhasil diamankan dan kerusakan infrastruktur listrik mencapai Rp 143.200.000. Manajemen perusahaan mengaku baru kali ini mengalami pencurian berskala besar yang langsung menyebabkan pemadaman di sebagian gudang. “Kami dirugikan bukan hanya dari sisi material, tapi juga operasional karena aktivitas bongkar-muat sempat terhenti,” ungkap perwakilan perusahaan.
Fakta Kunci
- Dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi.
- Kabel tembaga sepanjang 350 meter diamankan sebagai barang bukti.
- Kerugian total ditaksir Rp 143 juta, termasuk biaya perbaikan jaringan.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penadah kabel curian.
Langkah Hukum dan Imbauan
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Polisi juga tengah memburu seorang rekan lain yang diduga berperan sebagai pemantau situasi. Kasatreskrim mengimbau warga dan pelaku usaha agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik. “Modus seperti ini biasanya dilakukan pada jam-jam sepi. Jika ada suara aneh atau orang tak dikenal di dekat panel listrik, jangan ragu hubungi kami,” tegasnya.
Update terbaru, penyidik akan berkoordinasi dengan PLN dan perusahaan terkait untuk mengukur dampak pencurian terhadap pasokan listrik di kawasan industri Cikarang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan begitu ada perkembangan signifikan dari kasus ini.
Comments (0)