Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Tim eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset berupa 104 ton timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, pada Senin (6/7/20

Jul 08, 2026 - 04:22
0 0
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Tim eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset berupa 104 ton timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, pada Senin (6/7/2026). Aset tersebut merupakan barang bukti dari kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara, sekaligus bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor komoditas timah.

Penyitaan berlangsung di Gudang Smelter milik PT Menara Cipta Mulia yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi dalam rantai tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk sepanjang periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan eksekusi tersebut kepada awak media pada Selasa (7/7/2026). Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung," kata Anang.

Tamron alias Aon diketahui berperan sebagai pemilik manfaat dari dua entitas usaha yang terlibat langsung dalam skema penyelewengan tata kelola timah. CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia diduga kuat menjadi alat untuk melakukan praktik ilegal yang menggerus pendapatan negara dari sektor pertambangan strategis tersebut. Putusan pengadilan tidak hanya menjerat Tamron secara pidana, tetapi juga memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, 104 ton timah yang disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan akan segera dilelang atau dikelola oleh negara melalui mekanisme pemulihan aset. Proses sita eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat terkait guna menghindari potensi gangguan atau upaya pengalihan barang bukti.

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk merupakan salah satu perkara mega korupsi yang menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan seluruh proses hukum, termasuk eksekusi aset, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara atas kerugian multi-triliun rupiah yang ditimbulkan akibat praktik koruptif tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User