BANDUNG — MAJELIS Ulama Indonesia Jawa Barat merespons cepat maraknya gerakan “boti hunter” yang menyasar individu LGBT. Sikap tegas: warga dilarang anarkis, tidak boleh main hakim sendiri. Seruan ini mencuat seiring meningkatnya laporan intimidasi dan sweeping di sejumlah wilayah.
Poin penting:
- MUI Jabar mengecam aksi boti hunter yang berpotensi memicu kekerasan massal
- Warga diminta menyerahkan penanganan kasus LGBT sepenuhnya kepada aparat hukum
- Kekerasan dinilai bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pendekatan dakwah
- Semua pihak diimbau mengedepankan edukasi, bukan tindakan agresif
Ketegangan di lapangan kian terasa. Boti hunter—sebutan bagi kelompok warga yang secara mandiri memburu dan mengintimidasi individu dengan orientasi seksual menyimpang—menuai kontroversi. Sejumlah video amatir yang beredar di media sosial menampilkan aksi konfrontasi, pemaksaan pengakuan, hingga ancaman fisik. MUI Jabar memandang hal itu sebagai eskalasi yang membahayakan tatanan sosial dan justru mencoreng citra umat Islam.
Ketua MUI Jabar bidang Hukum dan HAM, dalam keterangannya, menegaskan bahwa medan perang melawan perilaku menyimpang bukan di jalanan. “Negara kita punya aturan. Kalau warga menemukan aktivitas LGBT yang diduga melanggar hukum, laporkan ke polisi. Jangan bertindak sendiri; itu hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menjerat pelaku anarkis dengan pasal pidana,” ujarnya.
Analisis: Mengapa MUI Turun Tangan?
Munculnya boti hunter merupakan cerminan dari kegelisahan konservatif di akar rumput yang merasa hukum positif belum cukup tegas menyentuh persoalan LGBT. Namun, metode main hakim sendiri menciptakan lingkaran baru konflik horizontal. Di sinilah MUI Jabar berperan sebagai rem. Lembaga ini tidak ingin simpul-simpul masyarakat terbelah atau malah melahirkan kriminalisasi terhadap warga yang sekadar ingin menegakkan moralitas.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga kredibilitas umat Islam di mata publik. Kekerasan hanya memperkuat stigma negatif dan mempersulit pendekatan rehabilitasi yang seharusnya dikedepankan,” ujar pengamat sosial dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang kami mintai pandangan.
MUI Jabar mengusung strategi persuasif: melibatkan tokoh agama, keluarga, dan institusi pendidikan untuk melakukan pencegahan. Pola ini diyakini lebih efektif ketimbang melakukan operasi tangkap yang brutal. Data internal MUI Jabar menunjukkan
72% kasus pengaduan masyarakat terkait LGBT sebenarnya bisa diselesaikan melalui mediasi komunitas tanpa kekerasan, sebuah angka yang memperkuat argumen agar warga tidak mengambil jalan pintas.
| Pendekatan | Boti Hunter | Arahan MUI Jabar |
| Metode | Sweeping, intimidasi, penggerebekan | Pelaporan ke polisi, dakwah, mediasi |
| Dampak langsung | Kekerasan, ketakutan massal, potensi pidana | Keamanan terjaga, pelaku dapat pembinaan |
| Landasan hukum | Tidak memiliki dasar; rentan melanggar KUHP | Sesuai UU tentang tugas kepolisian dan ketertiban umum |
| Citra komunitas Muslim | Negatif: dicap intoleran dan anarkis | Positif: solutif, taat hukum, mengedepankan kasih sayang |
Sinyal dari MUI Jabar ini diharapkan mendinginkan tensi. Publik diminta menahan diri, sebab ranah penegakan hukum dan pembinaan moral seharusnya berjalan paralel tanpa perlu saling melukai. Narasi “boti hunter” yang sempat viral menjadi ajang unjuk kekuatan justru menunjukkan lemahnya literasi hukum di masyarakat. MUI Jabar berkomitmen mengawal isu ini tanpa mengorbankan prinsip keadaban.
Comments (0)