Habiburokhman Peringatkan Celah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Jakarta, 9 Juli 2026 — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka borok paling krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: celah penyalahgunaan kekuasaan
Jakarta, 9 Juli 2026 — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka borok paling krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: celah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi di kompleks Senayan hari ini, ia menembakkan peringatan bahwa beleid anyar ini—yang ia sebut sebagai “sesuatu yang benar-benar baru”—bisa menjadi senjata mematikan bagi demokrasi jika tak dirancang dengan rem pengawasan yang kuat.
Habiburokhman mengawali rapat dengan penjelasan perkembangan RUU yang tengah digodok Komisi III. Ia menekankan, berbeda dari revisi undang-undang biasa seperti KUHAP, KUHP, atau UU Polri, RUU Perampasan Aset dibentuk dari nol. “Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar aspirasinya. UU ini bukan sekadar mengubah, tetapi membentuk fondasi baru,” ujarnya. Namun, di balik optimisme itu, politikus Gerindra ini mengakuiblat hitam yang mengintai: abuse of power. “Kami sangat sadar, setiap kewenangan baru memunculkan potensi penyalahgunaan. Ini yang harus kita bendung sejak awal,” tegasnya, mengundang anggukan mayoritas peserta rapat.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset yang diduga hasil tindak pidana melalui jalur perdata, bahkan tanpa menunggu tuntutan pidana selesai. Mekanisme non-konvinal yang “ramping” ini di satu sisi memacu pemberantasan korupsi dan pencucian uang, tetapi di sisi lain membuka pintu lebar bagi penguasa atau penegak hukum yang korup untuk mengincar lawan politik, aktivis, atau pengusaha yang tak sejalan. “Tanpa judicial oversight yang independen dan due process yang ketat, kita akan mengulangi skenario terburuk civil forfeiture di Amerika Serikat, di mana polisi menyita aset warga tanpa dakwaan,” ujar pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Dr. Bivitri Susanti, saat dihubungi terpisah.
Mengapa Abuse of Power Mengintai?
Tiga faktor utama membuat RUU ini rawan disalahgunakan. Pertama, konstruksi hukumnya mengadopsi pembuktian terbalik: pemilik aset harus membuktikan bahwa hartanya bukan hasil kejahatan. Bagi warga biasa, beban ini bisa menjadi mimpi buruk, terutama jika dokumen kepemilikan tak sempurna. Kedua, prosesnya berada di ranah perdata, sehingga standar pembuktian lebih rendah daripada pra-guilty plea; cukup “diduga kuat” hasil tindak pidana. Ketiga, lembaga yang diberi kewenangan eksekusi—seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian—memiliki catatan kasus penyalahgunaan wewenang yang tidak sedikit. Data Komnas HAM mencatat lebih dari 200 pengaduan terkait penyitaan sewenang-wenang oleh aparat sepanjang 2024-2025.
Perbandingan dengan Praktik Global
Untuk mengukur urgensi pengamanan RUU, berikut perbandingan konsep perampasan aset di tiga yurisdiksi yang kerap dijadikan rujukan:
| Aspek | Indonesia (RUU Perampasan Aset – Draft) | Amerika Serikat (Civil Asset Forfeiture) | Australia (Proceeds of Crime Act 2002) |
|---|---|---|---|
| Standar Bukti | Pembuktian terbalik; cukup “patut diduga” hasil tindak pidana | Preponderance of evidence (lebih mungkin daripada tidak) | Balance of probabilities (keseimbangan probabilitas) |
| Potensi Abuse | Tinggi, minim mekanisme pengawasan independen yang teruji | Tinggi; Departemen Kehakiman AS melaporkan ribuan kasus penyitaan tanpa dakwaan, termasuk di kota kecil yang menjadi “polisi pemeras” | Rendah; setiap perintah penyitaan harus melalui pengadilan dengan legal aid yang memadai |
| Perlindungan Hukum | Masih digodok, KAI mendesak klausul due process yang rigid | Minimal, pemilik sering kali harus menempuh gugatan balik yang mahal | Kuat; tersedia bantuan hukum pro bono dan batas waktu ketat bagi otoritas |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa tanpa jaminan hukum yang kokoh, RUU Indonesia berisiko melampaui praktik kontroversial di AS yang selama ini dikecam berbagai organisasi hak asasi. Di sisi lain, model Australia menunjukkan bahwa perampasan aset bisa berjalan efektif sekaligus menghormati hak individu, asalkan pengawasan yudisial bersifat proaktif dan multistage.
Langkah Kongkret yang Didesak
Hari ini, KAI dan akademisi menyodorkan tiga poin kunci yang harus masuk dalam draf: (1) pembentukan panel hakim khusus untuk setiap perkara perampasan aset agar mencegah keputusan tunggal yang rawan suap; (2) kewajiban audit forensik independen sebelum penyitaan; (3) hak restitusi dan kompensasi bagi pihak yang dirugikan akibat penyitaan keliru. Komisi III berjanji akan menimbang masukan ini dalam perumusan pasal-pasal selanjutnya.
Dengan tenggat waktu pembahasan yang diperkirakan rampung hingga akhir 2026, publik kini menanti apakah DPR benar-benar mampu meredam “monster” yang dikhawatirkan oleh Ketua Komisi III-nya sendiri. Sebab, seperti diungkapkan Habiburokhman di akhir rapat, “Kita ingin UU ini menjadi perisai keadilan, bukan pedang ketidakadilan.”
Comments (0)