Ferry Nilai KDMP Tidak Ideal Kelola Pertambangan

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan sinyal keras bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukanlah kendaraan yang tepat untuk masuk ke sektor pertambangan. Pernyataan ini ...

Jul 17, 2026 - 03:15
0 0
Ferry Nilai KDMP Tidak Ideal Kelola Pertambangan

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan sinyal keras bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukanlah kendaraan yang tepat untuk masuk ke sektor pertambangan. Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan anyar yang membuka pintu bagi koperasi mengelola sumber daya mineral.

“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” tegas Ferry menit lalu saat dikonfirmasi, merujuk model koperasi bentukan pemerintah yang menyasar desa-desa di seluruh Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa izin tambang sebaiknya dijalankan oleh entitas koperasi yang lebih matang, bukan KDMP yang umumnya masih dalam tahap pembentukan dan konsolidasi kelembagaan.

Peta Baru Koperasi Tambang

REVISI Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru diketok membuka akses bagi badan usaha koperasi untuk memegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, Ferry memperingatkan, peluang ini bukan berarti semua koperasi layak langsung terjun. Ia secara spesifik menyoroti KDMP—program unggulan Kemenkop yang didorong massif sejak 2024—belum memiliki kapasitas teknis, modal, dan tata kelola yang memadai untuk industri ekstraktif skala besar.

  • Kapasitas terbatas: Mayoritas KDMP masih berfokus pada simpan pinjam dan pengadaan sembako, bukan pengelolaan tambang.
  • Modal minim: Rata-rata aset KDMP di bawah Rp1 miliar, sementara eksplorasi tambang butuh puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
  • Regulasi ketat: Izin tambang menuntut sertifikasi lingkungan, AMDAL, dan reklamasi yang kompleks.
  • Potensi sengketa: Risiko konflik agraria dan tumpang tindih lahan sangat tinggi di wilayah desa.

Skenario Alternatif

Ferry mengisyaratkan agar koperasi yang ingin masuk ke sektor tambang merupakan koperasi sekunder atau gabungan beberapa koperasi primer yang sudah terbukti sehat secara finansial dan memiliki rekam jejak. Model Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Produsen berskala besar dinilai jauh lebih siap dibandingkan KDMP yang masih meraba-raba jati diri. “Kita tidak ingin koperasi desa justru menjadi jalan pintas bagi pihak lain untuk menguasai tambang,” ujarnya via sambungan telepon.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian ESDM, masih menyusun aturan turunan teknis tentang tata cara pemberian WIUP kepada koperasi. Ferry mengaku pihaknya akan mengawal agar kriteria koperasi penerima izin benar-benar rigid, termasuk kewajiban memiliki pengurus bersertifikasi dan rencana usaha tambang yang feasible. “Jangan sampai euforia regulasi malah menciptakan masalah baru di perdesaan,” tandasnya.

Data Kemenkop per Juni 2026 menunjukkan terdapat sekitar 6.800 KDMP yang sudah terbentuk, namun kurang dari 5% yang memiliki unit usaha di luar sektor perdagangan eceran. Angka ini menjadi dasar kekhawatiran bahwa koperasi desa belum siap memikul beban industri padat modal dan risiko tinggi. Dengan demikian, pernyataan Menkop sekaligus menjadi koreksi terhadap narasi yang sempat beredar bahwa semua koperasi otomatis bisa mengelola tambang.

Sikap Ferry ini diperkirakan akan memengaruhi drafting aturan pelaksana yang kini digodok di level kementerian teknis. Publik dan pelaku koperasi menanti ketegasan kriteria agar tidak terjadi kekacauan di lapangan. Satu hal pasti: KDMP, untuk saat ini, bukan opsi yang direkomendasikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User