Polisi Tangkap Ibu Muda Aniaya Balita Tiri di Bekasi
BARU SAJA — Seorang ibu tiri berinisial DM (19) diringkus aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Ia diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. Korba...
BARU SAJA — Seorang ibu tiri berinisial DM (19) diringkus aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Ia diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. Korban menderita luka berat dan segera mendapat penanganan intensif di rumah sakit. Penangkapan terjadi beberapa jam setelah laporan medis masuk ke pihak berwajib.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap bermula dari temuan tim medis yang mencurigai luka-luka di sekujur tubuh korban. Rumah sakit langsung melaporkan indikasi kekerasan kepada polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat. DM ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Barang bukti berupa alat yang diduga dipakai untuk menyiksa korban turut disita.
- Waktu penangkapan: kurang dari 6 jam setelah laporan medis diterima.
- Lokasi: rumah kontrakan di wilayah Tambun Selatan, Bekasi.
- Pelaku: DM (19), ibu rumah tangga sekaligus ibu tiri korban.
- Korban: anak perempuan 4 tahun, menderita luka lebam, luka bakar, dan retak tulang rusuk.
Dalih "Disiplinkan" yang Keji
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku tega menganiaya karena ingin mendisiplinkan korban. Pengakuan itu dianggap tak masuk akal oleh penyidik mengingat intensitas kekerasan yang terjadi. "Dalih mendisiplinkan hanya upaya mengelak. Bukti medis menunjukkan penyiksaan sistematis dan berulang," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers satu jam lalu.
Polisi mendalami dugaan bahwa penganiayaan bukan insiden pertama. Tetangga sekitar mengaku sering mendengar tangisan histeris dari dalam rumah namun tak berani melapor. Pelaku kini ditahan di sel khusus perempuan dan dijerat pasal berlapis.
Kondisi Korban Terkini
Korban saat ini dirawat di ruang intensif anak RS Ananda Bekasi. Tim dokter tengah berupaya menstabilkan kondisi psikologisnya selain memulihkan luka fisik. Pihak rumah sakit menyatakan luka bakar di punggung dan paha diduga akibat sundutan rokok. Sementara retak tulang rusuk menunjukkan bekas tendangan atau pukulan keras.
- Jumlah luka fisik teridentifikasi: 17 titik luka di sekujur tubuh.
- Durasi perawatan diperkirakan: minimal 12 hari rawat inap.
- Trauma psikologis: korban mengalami mutisme selektif, menolak kontak dengan orang dewasa baru.
Desakan Hukuman Maksimal
Lembaga perlindungan anak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal penganiayaan berat. Polisi juga menyelidiki dugaan pembiaran oleh ayah kandung korban yang diduga mengetahui kekerasan namun tak bertindak.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Tim penyidik berjanji melimpahkan berkas ke kejaksaan dalam waktu 48 jam. "Kami pastikan pelaku tidak akan lolos dari jerat hukum hanya karena alasan mendisiplinkan anak," tutup Kasat Reskrim.
Comments (0)