DPR Desak Tindak Tegas Pikap Angkut Penumpang Pasca Tragedi Indramayu
JAKARTA — Kecelakaan tragis di Jalur Pantura Indramayu pada Minggu (12/7) yang merenggut sejumlah nyawa memicu desakan agar praktik pikap pengangkut penumpang ditindak secara tegas. Wakil Ketua Komi...
JAKARTA — Kecelakaan tragis di Jalur Pantura Indramayu pada Minggu (12/7) yang merenggut sejumlah nyawa memicu desakan agar praktik pikap pengangkut penumpang ditindak secara tegas. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan kecaman keras terhadap penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut manusia yang dinilai sebagai pelanggaran keselamatan.
Menurut Huda, peristiwa nahas itu bukanlah yang pertama terjadi. Ia menegaskan, sudah saatnya aparat berwenang mengambil langkah represif karena moda angkutan ilegal tersebut terus berulang dan merugikan masyarakat. “Kami mendesak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk tidak lagi sekadar menilang, tetapi melakukan penahanan kendaraan dan proses hukum pemiliknya,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Data sementara yang dihimpun di lapangan menyebutkan, insiden melibatkan satu unit pikap yang mengangkut lebih dari 15 penumpang—jauh melampaui kapasitas. Kendaraan diduga mengalami kegagalan fungsi rem saat melintasi tikungan tajam, lalu menghantam pembatas jalan sebelum terguling. Akibatnya, lima orang dinyatakan tewas di tempat, sementara 10 lainnya mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Indramayu.
Moda Transportasi Ilegal yang Terus Berulang
Huda menyoroti maraknya penggunaan pikap sebagai ‘mobil penumpang darurat’ di pelosok daerah. Minimnya akses transportasi publik resmi kerap menjadi alasan klasik yang dipakai pemilik kendaraan. Namun, ia menekankan bahwa alasan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi apabila mempertaruhkan nyawa. “Negara harus hadir menyediakan angkutan yang aman, bukan membiarkan rakyatnya menumpang bak terbuka yang jelas-jelas melanggar aturan,” katanya.
Anggota DPR asal daerah pemilihan Jawa Barat itu mengingatkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tegas melarang kendaraan barang mengangkut orang. Pasalnya, pikap tidak dirancang dengan perlengkapan keselamatan penumpang seperti sabuk pengaman, pijakan yang layak, atau struktur bodi yang melindungi dari benturan. Regulasi ini, menurutnya, kerap diabaikan lantaran pengawasan di lapangan masih lemah.
Desakan Langkah Konkret
Untuk mencegah kejadian serupa, Huda mendorong tiga langkah kunci. Pertama, operasi gabungan skala besar di titik rawan yang melibatkan kepolisian, perhubungan, dan pemerintah daerah. Kedua, pemberian sanksi maksimal berupa denda tinggi hingga pencabutan izin trayek bagi pemilik kendaraan yang melanggar. Ketiga, percepatan penambahan trayek angkutan perdesaan yang selama ini belum merata.
“Ini bukan soal tilang saja. Setiap pikap yang kedapatan mengangkut penumpang harus langsung dikandangkan dan pemiliknya diproses pidana karena dengan sengaja membahayakan keselamatan umum,” tegasnya. Komisi V DPR, lanjut dia, akan memanggil Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan saksi, rombongan pikap tersebut tengah dalam perjalanan pulang dari sebuah acara hajatan menuju Cirebon. Saat melintas di kilometer 134, laju kendaraan oleng dan tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya menabrak pohon di tepi jalan. Suara benturan keras dan jeritan histeris penumpang langsung menyita perhatian warga sekitar. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena banyak korban terjepit di bak belakang yang ringsek.
Kejadian ini menambah panjang daftar kecelakaan akibat pikap muat penumpang di sepanjang Pantura. Huda berharap, momentum duka ini bisa mendorong semua pihak untuk sama-sama menciptakan sistem transportasi yang lebih manusiawi dan berkeselamatan.
Baca juga:
Comments (0)