Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Umrah, Masih di Indonesia
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjalani iba...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjalani ibadah umrah atau berada di luar wilayah Indonesia.
Bantahan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang mencuat dalam beberapa hari terakhir, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah melarikan diri.
Konfirmasi Langsung: Febrie Kooperatif dan Dipantau
Sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa Febrie masih berada di Indonesia. “Dia kooperatif dan pergerakannya terus kami pantau,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik memastikan tidak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau pelarian oleh eks petinggi korps Adhyaksa itu. Status tersangka yang disandang Febrie tidak membatasi mobilitasnya sepenuhnya, namun pengawasan ketat diterapkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membersihkan institusi dari oknum nakal menjadi alasan utama di balik pengusutan tanpa pandang bulu ini. Sejak beberapa bulan terakhir, Kejagung gencar menetapkan tersangka dari kalangan internal, termasuk jaksa dan pejabat struktural.
Kronologi Kasus dan Status Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah, serta menerima aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai modus transaksi keuangan.
Proses penyidikan berjalan paralel dengan upaya penelusuran aset. Penyidik mengklaim telah mengantongi bukti kuat, termasuk dokumen transfer dan kesaksian sejumlah saksi kunci. Meski begitu, Febrie belum dilakukan penahanan karena alasan subyektifitas penyidik yang masih mendalami kelengkapan berkas perkara.
Respons Kejagung dan Imbauan untuk Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah merilis informasi resmi terkait keberadaan Febrie di luar negeri. “Kami pastikan informasi yang beredar di media sosial tidak benar. Silakan cek langsung ke sumber resmi,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. “Proses hukum tetap berjalan. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut integritas penegak hukum. Transparansi Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh sendiri dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Data Kunci Perkara
Berikut sejumlah fakta cepat terkait kasus ini:
- Tersangka: Febrie Adriansyah, eks Jampidsus.
- Dugaan: Korupsi dan TPPU.
- Status Keberadaan: Dipastikan masih di Indonesia, dalam pantauan.
- Sikap Tersangka: Disebut kooperatif.
- Penahanan: Belum dilakukan, penyidik masih melengkapi berkas.
- Kerugian Negara: Ditaksir puluhan miliar rupiah.
Kejagung memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa. “Siapapun yang terbukti bersalah akan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas sumber internal itu.
(Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana TPPU Eks Jampidsus)
Baca juga:
Comments (0)