Buron Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Menyerahkan Diri Setelah Empat Tahun Pelarian
Surabaya – Setelah empat tahun menjadi buronan, Liem Susilowati akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar
Surabaya – Setelah empat tahun menjadi buronan, Liem Susilowati akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar itu tampak berjalan lunglai saat tiba di kantor kejaksaan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Liem merupakan terpidana dalam perkara penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN. Ia dinyatakan bersalah dan divonis beberapa tahun penjara, namun sejak 2022 ia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama masa pelarian, ia berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Penangkapan Keluarga Jadi Pemicu
Keputusan Liem menyerahkan diri diduga kuat berkaitan dengan penangkapan kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, serta keponakannya, Bastian Widjaja. Keduanya merupakan terpidana dalam kasus serupa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,75 miliar. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil meringkus Liauw dan Bastian pada 2 Juni 2026 di sebuah rumah elite di kawasan Surabaya.
Penangkapan itu seolah memutus mata rantai perlindungan yang selama ini dinikmati Liem. "Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor kami. Kami langsung melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
"Kami mengapresiasi langkah terpidana yang menyerahkan diri. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya, meskipun tidak menghapus hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Liem divonis bersalah karena terlibat dalam pengajuan kredit fiktif dengan modus pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas nasabah fiktif. Kerugian negara dari perbuatannya ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar yang hingga kini belum dikembalikan. Jaksa eksekutor langsung membawa Liem ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukuman.
Sementara itu, Liauw dan Bastian yang ditangkap lebih dahulu juga telah dieksekusi dan kini mendekam di lapas yang sama. Media kami sebelumnya melaporkan bahwa pelarian ibu dan anak itu berakhir setelah Tim Tabur mengendus keberadaan mereka di sebuah perumahan mewah yang selama ini menjadi tempat persembunyian.
Dengan menyerahnya Liem, seluruh terpidana dalam jaringan kasus korupsi kredit fiktif ini kini telah berada di balik jeruji besi. Kejaksaan masih terus mendalami aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut untuk pemulihan kerugian negara.
Comments (0)