4 Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Anggota DPR Dorong Sanksi Tegas

Penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan satwa dilindungi di Lampung mulai menunjukkan titik terang. Aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan empat orang dari total enam pelaku yang diduga ku

Jul 07, 2026 - 23:05
0 0
4 Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Anggota DPR Dorong Sanksi Tegas

Penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan satwa dilindungi di Lampung mulai menunjukkan titik terang. Aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan empat orang dari total enam pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal terhadap seekor tapir di kawasan Jalinsum, Kabupaten Mesuji. Penangkapan ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Beritatercepat.com, peristiwa nahas tersebut terjadi saat tapir malang itu muncul di area jalan lintas Sumatera dan menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang. Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait. Statusnya yang terancam punah seharusnya menjadi perhatian bersama, namun kenyataan berkata lain.

Respons Tegas dari DPR

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyatakan keterkejutannya mendengar kabar pembunuhan tapir tersebut. Ia menilai perbuatan para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan upaya konservasi yang selama ini digalakkan.

"Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi," tegas Daniel Johan dalam keterangannya kepada media kami, Sabtu (4/7/2026).

Pernyataan Daniel Johan tersebut menyoroti pentingnya penyidik menggali lebih dalam motif di balik aksi tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kesadaran penuh, maka ancaman hukuman penjara dan denda yang diatur dalam undang-undang konservasi harus diterapkan tanpa kompromi. Hal ini diperlukan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Proses Hukum dan Motif Pelaku

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, empat tersangka yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif. Laporan yang diterima redaksi Beritatercepat.com menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari yang menangkap, memukul, hingga yang merekam dan menyebarkan video aksi keji tersebut.

Polda Lampung dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat diharapkan terus berkoordinasi untuk mengusut tuntas perkara ini. Kasus pembunuhan tapir di Mesuji ini menjadi potret buram masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia. Organisasi lingkungan hidup dan pegiat konservasi menyuarakan keprihatinan mendalam seraya mendukung langkah tegas aparat penegak hukum.

Kami di Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk proses peradilan terhadap para pelaku dan langkah-langkah rehabilitasi yang akan dilakukan BKSDA terhadap bangkai tapir serta upaya pencegahan di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User