Total Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Capai 32 Orang

UPDATE TERKINI — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka ki...

Jul 28, 2026 - 06:24
0 0
Total Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Capai 32 Orang

UPDATE TERKINI — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka kini menembus angka 32 orang. Langkah tegas aparat ini menandai babak baru pengusutan kasus yang telah mengguncang masyarakat Yogyakarta.

Penetapan Lima Tersangka Baru

Kapolresta Yogyakarta mengonfirmasi bahwa kelima individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti tambahan. Mereka diduga berperan aktif, baik sebagai pelaku langsung kekerasan maupun pihak yang melakukan pembiaran. Penambahan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya.

  • Total tersangka: 32 orang
  • Tersangka baru: 5 orang, termasuk staf administrasi dan pengasuh harian
  • Dasar penetapan: Hasil gelar perkara dan alat bukti baru berupa rekaman CCTV tambahan

Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti dan memudahkan proses penyidikan lanjutan.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua melaporkan kejanggalan pada anak mereka yang diasuh di Daycare Little Aresha. Anak-anak mengalami luka fisik, trauma psikis, hingga ketakutan berlebihan saat hendak dititipkan kembali. Hasil visum mengonfirmasi adanya bekas kekerasan pada beberapa korban.

Modus yang dilakukan para pelaku meliputi penganiayaan fisik, pengurungan di ruang gelap, serta pembiaran ketika sesama anak melakukan kekerasan. Rentang waktu kejadian diduga berlangsung selama beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya terbongkar.

Respons dan Langkah Hukum

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal berlapis tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, seiring dengan status mereka sebagai tenaga pengasuh yang seharusnya melindungi.

  • Pasal yang disangkakan: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 jo Pasal 76C, serta KUHP tentang penganiayaan
  • Jumlah korban teridentifikasi: Sebanyak 27 anak telah menjalani pemeriksaan psikologis
  • Langkah selanjutnya: Pelimpahan berkas ke kejaksaan, rekonstruksi, dan pemeriksaan psikologis tersangka

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan trauma dan restitusi.

Imbauan dan Pencegahan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pengasuhan anak lainnya. Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih daycare dengan memeriksa izin operasional, rekam jejak, dan sistem pengawasan. Orang tua juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan pada anak.

Sementara itu, kuasa hukum para korban menyambut baik langkah progresif kepolisian. Mereka berharap proses ini menjadi efek jera bagi pelaku dan mendorong reformasi pengawasan daycare di Indonesia. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User