Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Prioritas 2026

BARU SAJA — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menegaskan posisi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam daftar prioritas nasional. RUU itu tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026.Ko...

Jul 12, 2026 - 15:17
0 0
Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Prioritas 2026

BARU SAJA — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menegaskan posisi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam daftar prioritas nasional. RUU itu tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Konfirmasi ini menjawab spekulasi bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset akan tersendat. Dalam pernyataannya, Martin Manurung memastikan RUU tersebut kini digarap secara intensif oleh Komisi III DPR. Ia menekankan Baleg akan mengawal tahapan penyusunan sesuai jadwal.

Fakta Kunci

  • RUU Perampasan Aset termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
  • Komisi III DPR memimpin penyusunan naskah akademik dan draf.
  • Target pengesahan diupayakan sebelum akhir tahun 2026.
  • Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi inti RUU.

Menurut informasi yang dihimpun, RUU ini dirancang untuk memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana. Konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan penyitaan tanpa menunggu vonis pengadilan. Hal ini akan menutup celah bagi pelaku kejahatan mengamankan hartanya.

Kronologi dan Proses

Proses legislasi RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak periode DPR sebelumnya. Sempat tertunda, Baleg mengonfirmasi pada 18 Desember 2025 bahwa RUU ini kembali masuk prioritas 2026. Komisi III DPR kini memfinalisasi naskah akademik serta melakukan harmonisasi dengan undang-undang terkait.

Wakil Ketua Baleg menambahkan, koordinasi intensif dengan pemerintah terus dilakukan. Tujuannya agar pembahasan tingkat I di DPR dapat berjalan lancar tanpa hambatan regulasi. DPR menargetkan pembahasan substansi RUU bisa dimulai pada masa sidang berikutnya.

Urgensi RUU Perampasan Aset

RUU ini menjadi sorotan tajam karena berfungsi sebagai instrumen pemulihan aset negara secara cepat. Selama ini, perampasan aset koruptor masih bergantung pada putusan pidana yang memakan waktu bertahun-tahun. Dengan aturan baru, negara bisa langsung menyita aset yang diduga hasil kejahatan.

Para pakar hukum menilai RUU Perampasan Aset akan melengkapi perangkat pemberantasan korupsi. Draf awal mengadopsi praktik terbaik dari berbagai yurisdiksi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Respons Publik

Kepastian RUU masuk prioritas 2026 disambut positif oleh pegiat antikorupsi. Mereka menilai DPR menunjukkan komitmen tinggi setelah sebelumnya muncul keraguan. Aktivis mendesak agar proses tidak molor dan segera melahirkan undang-undang.

Masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan pembahasan di Komisi III. Mereka meminta agar draf RUU dibuka untuk partisipasi publik seluas-luasnya. Transparansi dalam penyusunan diharapkan mencegah titipan pasal yang melemahkan substansi.

Rencana Selanjutnya

Baleg menargetkan harmonisasi RUU dengan peraturan perundang-undangan lain selesai pada kuartal pertama 2026. Setelah itu, pembahasan bersama pemerintah akan dimulai. Martin Manurung optimistis RUU dapat disahkan sebelum reses akhir tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan juga telah menyatakan dukungan penuh. Mereka melihat RUU ini sebagai kebutuhan mendesak dalam kerangka reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diyakini akan mempercepat proses.

Tantangan

Meski masuk prioritas, sejumlah pengamat mengingatkan potensi resistensi dari pihak-pihak tertentu. Pembahasan RUU aset recovery biasanya memicu perdebatan soal perlindungan hak milik dan due process. Baleg memastikan masalah ini akan diakomodasi dalam perumusan pasal yang ketat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User