Tim 9 Periksa Saksi Swasta hingga Polisi di Kasus Pencucian Uang Febrie
BARU SAJA — Tim investigasi khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat. Tiga orang saksi menjalani pemeriksaan intensif pagi ini terkait pusaran kasus pencucian uang yang menyeret ...
BARU SAJA — Tim investigasi khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat. Tiga orang saksi menjalani pemeriksaan intensif pagi ini terkait pusaran kasus pencucian uang yang menyeret mantan petinggi Adhyaksa. Pusat perhatian: emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar.
Sorotan Perkara
Kasus ini berawal dari dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim 9—satuan ad hoc yang dibentuk Jaksa Agung—langsung mengamankan jejak aliran dana. Puluhan kilogram logam mulia dan ratusan miliar rupiah diduga hasil dari praktik terlarang selama menjabat.
- Total barang bukti: 74 kg emas batangan dan dana tunai Rp543 miliar.
- Saksi yang diperiksa mencakup pihak swasta dan personel aktif Kepolisian RI.
- Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, markas Kejaksaan Agung, sejak pukul 09.00 WIB.
- Tim 9 dibekali kewenangan penuh untuk memeriksa siapa pun tanpa hambatan birokrasi.
Pemeriksaan Silang
Sumber internal mengonfirmasi bahwa dua dari tiga saksi merupakan eksekutif perusahaan yang disebut-sebut sebagai kendaraan pencucian uang. Satu lainnya adalah anggota Polri yang pernah terlibat dalam penyelidikan awal sebelum kasus ini ditarik ke Kejaksaan Agung. “Mereka dimintai klarifikasi soal mutasi rekening dan pembelian aset,”ungkap sumber tersebut.
Tim 9 juga menyita dokumen kontrak, bukti transfer, dan catatan komunikasi. Pemeriksaan berlangsung hingga 12 jam tanpa jeda. Ini menandakan tingkat urgensi yang tinggi dari pimpinan korps Adhyaksa.
Konteks dan Jejak
Febrie Adriansyah bukan nama sembarangan. Ia menjabat Jampidsus periode 2020–2022 dan memiliki akses langsung ke penanganan korupsi besar. Ironisnya, posisi itu kini justru menjadi bumerang. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai lonjakan transaksi yang tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran, emas 74 kg itu diduga dibeli secara bertahap menggunakan nama pihak ketiga. Sementara dana tunai Rp543 miliar sebagian besar sudah berubah menjadi properti dan kendaraan mewah. “Kami lacak setiap keping yang berhasil disembunyikan,” ujar seorang penyidik.
Status Terkini
Hingga berita ini diturunkan, Febrie belum ditahan namun dicekal bepergian. Kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas pemeriksaan saksi yang dinilai tidak proporsional. Namun, Jaksa Agung Muda Pengawasan menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus ini.
UPDATE MENIT INI: Tim 9 dijadwalkan memeriksa dua saksi tambahan besok pagi. Salah satunya berasal dari internal Kejaksaan sendiri. Perkembangan ini memicu spekulasi bahwa lingkaran tersangka bisa bertambah.
Publik menunggu hasil konkret. Skandal ini bukan sekadar angka; ini ujian integritas penegak hukum di mata rakyat.
Comments (0)