KPAI Dorong Pendampingan Psikososial untuk Anak Korban Tragedi Bali

BALI, DETIK INI JUGA — Kondisi psikologis anak yang ayahnya meninggal dunia akibat dikeroyok massa di Bali kini berada dalam fase kritis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, anak t...

Jul 28, 2026 - 10:37
0 0
KPAI Dorong Pendampingan Psikososial untuk Anak Korban Tragedi Bali

BALI, DETIK INI JUGA — Kondisi psikologis anak yang ayahnya meninggal dunia akibat dikeroyok massa di Bali kini berada dalam fase kritis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, anak tersebut tidak hanya kehilangan orang tua, tetapi juga menghadapi trauma mendalam yang mengancam tumbuh kembangnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden nahas itu bermula dari tuduhan pencurian ayam yang dilayangkan kepada sang ayah. Tanpa proses hukum yang jelas, sekelompok warga mengambil tindakan sendiri yang berujung pada pengeroyokan hingga korban meregang nyawa. Dalam pusaran amukan massa, anak yang diduga ikut bersama ayahnya menyaksikan langsung kekerasan brutal tersebut. Hingga kini, aparat masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku.

Anak sebagai Korban Ganda

Jasra Putra, Komisioner KPAI, menyebut posisi anak itu sangat pelik. Ia adalah korban ganda: kehilangan figur pengasuh utama sekaligus menanggung luka psikis akibat dihujat dan disaksikan perlakuan tidak manusiawi terhadap ayahnya. "Anak ini bukan pelaku, ia justru paling menderita. Stigma sosial dan rasa takut akan membayangi hari-harinya jika tidak segera ditangani," tegas Jasra dalam keterangan resminya.

Menurut data sementara, anak tersebut kini di bawah pengawasan keluarga besar yang juga berada dalam tekanan sosial. Lingkungan sekitar dilaporkan masih menyimpan ketegangan, sehingga lokasi tempat tinggal anak belum sepenuhnya aman dari potensi intimidasi.

Layanan Psikososial Mendesak

KPAI mendesak pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) segera mengerahkan layanan psikososial darurat. Intervensi psikolog anak dan pekerja sosial mesti hadir dalam 24 jam pertama sejak kasus mencuat. "Jangan menunggu anak menunjukkan gejala depresi atau gangguan stres pascatrauma yang parah. Respons cepat menentukan keberhasilan pemulihan," imbuhnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya asesmen menyeluruh untuk mengetahui tingkat trauma, kebutuhan pendidikan, dan potensi isolasi sosial. Tanpa pendampingan profesional, anak berisiko mengalami gangguan kelekatan, penurunan prestasi belajar, hingga perilaku agresif sebagai pelampiasan.

Perlindungan Jangka Panjang

Tidak hanya penanganan jangka pendek, KPAI meminta adanya rencana perlindungan berkelanjutan. Ini mencakup pendampingan hukum jika nanti anak diperlukan sebagai saksi, jaminan keberlangsungan pendidikan, serta identifikasi pengasuh alternatif yang aman. KPAI juga mengingatkan, negara wajib hadir melalui program bantuan sosial dan rehabilitasi sosial yang terintegrasi.

Langkah lain yang ditekankan adalah membangun ruang aman bagi anak. Organisasi masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung tanpa adanya label negatif. "Setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran. Kewajiban kita semua memulihkan hak-haknya," tegas Jasra.

Panggilan untuk Semua Pihak

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras tentang bahaya tindakan main hakim sendiri. Massa yang menghakimi tanpa proses hukum justru menciptakan lingkaran setan baru: anak yang seharusnya dilindungi menjadi tumbal. KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat, bukan menyelesaikannya dengan amuk massa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa pengeroyokan tersebut. Publik diharapkan tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi anak untuk menyembuhkan diri dari trauma berat yang kini ia pikul seorang diri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User