Ibu di Bogor Buang Bayi Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
BOGOR, DETIK INI JUGA — Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang ibu muda yang tega membuang bayi kandungnya sendiri hingga tewas mengenaskan. Pelaku berinisial S (21) ditangkap kurang dari 24 ja...
BOGOR, DETIK INI JUGA — Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang ibu muda yang tega membuang bayi kandungnya sendiri hingga tewas mengenaskan. Pelaku berinisial S (21) ditangkap kurang dari 24 jam setelah warga menemukan jasad bayi laki-laki di semak belukar kawasan Cibinong, Senin malam (26/7/2026).
Bayi malang itu ditemukan terbungkus kain lusuh tanpa tanda kehidupan. Hasil visum awal menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan asupan dan suhu dingin setelah dibuang di area terbuka. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada S yang diketahui baru saja melahirkan secara diam-diam di rumah kontrakannya.
Fakta Kunci Kasus
- Pelaku: S (21), ibu kandung korban, warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Korban: Bayi laki-laki, lahir dalam kondisi hidup, ditemukan tak bernyawa.
- Waktu kejadian: Bayi disimpan 5 hari di rumah sebelum dibuang pada Minggu dini hari (25/7/2026).
- Penemuan: Warga melaporkan penemuan jasad bayi pada Senin malam (26/7/2026).
- Penangkapan: Pelaku diamankan Selasa (27/7/2026) pagi tanpa perlawanan.
- Ancaman: Pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Penemuan yang Menggemparkan
Seorang pemulung yang biasa melintas di Jalan Raya Cibinong mencium bau tak sedap dari balik semak pada Senin petang. Setelah memeriksa, ia menemukan bungkusan kain yang ternyata berisi jasad bayi. Warga langsung menghubungi Polsek Cibinong dan jasad dievakuasi ke RSUD Cibinong. Dari keterangan saksi mata, tidak ada yang melihat orang mencurigakan di sekitar lokasi pada hari sebelumnya. Namun, kamera pengawas milik sebuah warung kelontong merekam seorang perempuan membawa bungkusan serupa pada Minggu subuh.
Motif di Balik Perbuatan Keji
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan dengan kekasihnya yang kini tidak diketahui rimbanya. Rasa malu dan takut menanggung aib membuatnya memendam kehamilan hingga melahirkan seorang diri di kamar mandi. Selama lima hari, bayi itu disembunyikan di dalam lemari tanpa perawatan medis dan hanya diberi air gula. Saat kondisi bayi semakin lemah, S panik lalu nekat membuangnya ke semak saat dini hari. "Pelaku mengaku tidak tahu harus berbuat apa. Ia memilih jalan pintas yang sangat keji," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2026).
Ancaman Hukuman Berlapis
Pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat S dengan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kelahiran yang berujung pada kematian bayi. "Kami tengah mendalami apakah ada unsur pembunuhan berencana mengingat bayi dibiarkan tanpa perawatan selama lima hari," tambah Kasat Reskrim. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pendampingan psikologis bagi ibu hamil yang menghadapi tekanan sosial.
Comments (0)