Sidang Praperadilan Bos PT JN Ditunda, KPK Mangkir dari Panggilan
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tid
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan sidang dan justru mengirimkan surat permohonan penundaan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Darwanta, mengonfirmasi ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut saat membuka persidangan pada Jumat (26/6/2026). "Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?" tanya Agus Darwanta dalam persidangan.
Alasan Penundaan
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, surat resmi permohonan penundaan tersebut dilayangkan KPK kepada majelis hakim menjelang jadwal sidang. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai alasan ketidakhadiran tim kuasa hukum KPK dalam agenda perdana praperadilan ini.
Praperadilan ini menjadi sorotan karena terkait erat dengan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT ASDP Indonesia Ferry. Sebelumnya, dalam putusan terpisah, majelis hakim memutuskan membebaskan mantan Direktur Utama ASDP dan beberapa pihak lainnya dari jeratan hukum. Namun, KPK menegaskan akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Adjie selaku pemilik PT JN.
"KPK Pastikan Penyidikan Pemilik PT JN Lanjut"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun terdapat putusan bebas bagi eks Dirut ASDP dan kawan-kawan, berkas perkara Adjie tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Praperadilan yang diajukan Adjie ini diduga kuat merupakan upaya hukum untuk menggugat keabsahan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Dengan ditundanya sidang selama dua pekan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK serta kesiapan lembaga tersebut menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pemilik PT JN. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemohon belum memberikan keterangan resmi terkait reaksinya atas permintaan penundaan dari termohon.
Comments (0)