Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Berkedok Live Porno, DPO WNA China Diburu
Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kriminal yang memanfaatkan platform digital untuk mengoperasikan judi online dan menyiarkan konten pornografi. Pengungkapan kasus ini
Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kriminal yang memanfaatkan platform digital untuk mengoperasikan judi online dan menyiarkan konten pornografi. Pengungkapan kasus ini menjerat total 13 tersangka yang terdiri dari individu dan korporasi, serta menyeret seorang warga negara asing yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan tim kami di lapangan, jaringan ini menjalankan aksinya secara terstruktur melalui sebuah aplikasi. Modus yang digunakan tidak hanya sebatas perjudian konvensional, namun juga memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi untuk menarik minat pengguna dan menggaet pemain baru. Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan finansial yang sangat besar dari para korban di Indonesia.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Saat memberikan keterangan pers, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konten negatif. Selain menangkap para pelaku utama yang mengendalikan operasional teknis di lapangan, polisi juga menjerat korporasi yang diduga memfasilitasi bisnis ilegal ini. Penetapan 5 tersangka korporasi menunjukkan bahwa aliran dana dalam kasus ini melibatkan entitas bisnis formal yang digunakan untuk menyamarkan transaksi mencurigakan.
Perputaran Uang Ratusan Miliar dan Pencucian Uang
Tidak hanya pelanggaran pidana terkait pornografi dan perjudian, para tersangka juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa perputaran dana yang terjadi di dalam aplikasi tersebut mencapai nilai yang sangat fantastis. Uang hasil kejahatan ini secara sistematis dialirkan ke berbagai rekening perusahaan dan aset properti guna menghilangkan jejak audit.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa WNA asal Tiongkok yang kini menjadi buronan berperan sebagai otak utama atau penghubung jaringan internasional yang menyediakan infrastruktur teknologi. Saat ini, aparat terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan DPO tersebut serta membekukan aset-aset lain yang terafiliasi dengan jaringan ini. Media kami memperoleh informasi bahwa pihak penyidik bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencegah pelaku kabur ke luar negeri.
Dengan model bisnis yang menggabungkan "influencer" plus dan judi slot, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah sejak aplikasi tersebut beroperasi. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi platform digital lain yang mencoba menyelipkan konten ilegal di balik aplikasi hiburan biasa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
Comments (0)