Sekalipun Ada Larangan, 67,6 Persen Balita Masih Dicekoki Kental Manis

BARU SAJA TERUNGKAP: Sebanyak 67,6 persen balita di Indonesia masih rutin mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu, meskipun regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang prakt...

Jul 13, 2026 - 14:43
0 0

BARU SAJA TERUNGKAP: Sebanyak 67,6 persen balita di Indonesia masih rutin mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu, meskipun regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang praktik tersebut.

Data mengejutkan ini dilaporkan oleh Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) dalam temuan terbarunya. Mereka mendesak pemerintah segera memperketat pengawasan distribusi dan memperkuat komunikasi publik secara berkelanjutan.

Fakta-Fakta Kunci Temuan

  • 67,6 persen orangtua memberikan kental manis sebagai asupan harian balita.
  • Mayoritas beranggapan produk ini setara susu pertumbuhan.
  • BPOM telah melarang pemasaran kental manis sebagai minuman susu sejak 2018.
  • Pelanggaran masih marak terjadi di wilayah rural dan perkotaan berpenghasilan rendah.
  • CISDI merekomendasikan sanksi tegas bagi produsen dan distributor nakal.

Menurut CISDI, kebiasaan ini bertahan karena masifnya iklan yang menyesatkan serta keterbatasan informasi di tingkat akar rumput. Banyak keluarga belum memahami bahwa kental manis mengandung gula tinggi dan minim protein esensial untuk tumbuh kembang anak.

“Belum ada sanksi nyata yang membuat pelaku jera,” demikian ringkasan evaluasi CISDI atas implementasi aturan BPOM. Mereka mencatat bahwa tanpa penindakan langsung, peredaran produk yang disamarkan sebagai minuman susu akan terus berlanjut.

Aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 secara spesifik melarang produsen menampilkan kental manis seolah cocok untuk dikonsumsi sebagai minuman harian atau pengganti susu. Namun di lapangan, produk ini masih dipajang berdampingan dengan susu pertumbuhan dan dipromosikan dengan narasi yang membingungkan.

Tim investigasi CISDI menemukan bahwa di sejumlah warung dan toko eceran, stiker serta poster promosi tetap menonjolkan gambar balita sehat dan narasi “baik untuk tumbuh kembang”. Praktik ini dianggap sebagai celah serius dalam pengawasan otoritas setempat.

Data Kementerian Kesehatan menempatkan konsumsi kental manis pada balita sebagai salah satu pemicu stunting. Kandungan gula yang bisa mencapai 50 persen per sajian berpotensi menyebabkan malnutrisi kronis bila diberikan secara rutin pada masa emas pertumbuhan.

CISDI menekankan perlunya kolaborasi lintas kementerian: BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, hingga aparat kepolisian untuk memotong rantai distribusi konten promosi ilegal. Kampanye digital juga dinilai perlu digencarkan agar edukasi sampai ke pelosok.

UPDATE MENIT INI: Juru bicara BPOM menyatakan tengah mengkaji ulang efektivitas pengawasan di titik distribusi kecil. Sementara itu, sejumlah pemangku kepentingan berencana mengadakan rapat darurat pekan depan guna membahas langkah konkret penurunan angka konsumsi kental manis pada balita.

Situasi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak. Para orangtua diimbau untuk selalu membaca label komposisi dan tidak tergiur harga murah kental manis. Pilihan tepat adalah memberikan air susu ibu, susu formula yang difortifikasi, atau ragam pangan bergizi seimbang sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau. Pastikan Anda mengikuti kanal berita ini untuk memperoleh konfirmasi resmi dari otoritas terkait.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User