BREAKING: Polisi Selidiki Laporan Pelecehan Mahasiswi UAD Saat KKN

BARU SAJA – Aparat Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Terlapor merupakan rekan satu tim Kuliah...

Jul 13, 2026 - 14:57
0 0
BREAKING: Polisi Selidiki Laporan Pelecehan Mahasiswi UAD Saat KKN

BARU SAJA – Aparat Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Terlapor merupakan rekan satu tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) korban.

Konfirmasi ini menandai babak baru penanganan kasus yang sebelumnya bergulir di internal kampus. Kini, penyidik kepolisian bergerak cepat mengusut laporan tersebut.

Penyelidikan Resmi Dibuka

Kasi Humas Polresta Sleman memberikan keterangan pers singkat mengenai perkembangan kasus ini. "Laporan sudah diterima dan saat ini perkara memasuki tahap penyelidikan," tegasnya. Meski begitu, detail kronologi dan bentuk pelecehan masih belum dipublikasikan.

Pihak kepolisian menahan diri untuk membeberkan rincian lebih lanjut. Langkah ini diambil demi menjaga integritas proses penyelidikan yang masih berjalan intensif. Publik diminta bersabar menunggu hasil investigasi resmi.

UPDATE: Berikut poin kunci perkembangan kasus:

  • Status Hukum: Laporan korban sudah resmi diterima Polresta Sleman.
  • Tahap Kasus: Penyidik sedang melakukan penyelidikan mendalam.
  • Korban: Mahasiswi UAD peserta program KKN.
  • Terlapor: Teman satu kelompok KKN korban.

Sikap Tegas Kampus dan Sanksi Akademik

Bersamaan dengan proses hukum, UAD mengambil langkah disiplin internal. Kepala Humas dan Protokol UAD menyatakan kampus menghormati penuh keputusan korban menempuh jalur hukum. "UAD mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual," tegasnya dalam pernyataan resmi.

pencegahan kekerasan seksual diperkuat melalui Satgas PPKPT. Tindakan cepat diambil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku.

sanksi Dijatuhkan: Hak mengikuti program KKN mahasiswa tersebut dibatalkan. Ia dilarang mendaftar KKN selama dua periode ke depan. Sanksi ini, menurut laporan, telah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali masing-masing pihak yang terlibat.

Kasus ini mencuat melibatkan dua mahasiswi sebagai korban. Investigasi internal kampus bersama satgas dilakukan serius sesuai prosedur yang berlaku. Proses terus berjalan beriringan antara upaya penegakan disiplin kampus dan proses hukum di kepolisian.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User