DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Lainnya Ditunda Total
BREAKING NEWS — Komisi III DPR bergerak agresif. Seluruh agenda pembahasan rancangan undang-undang dihentikan, hanya satu yang lolos: RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman mengonfirmas...
BREAKING NEWS — Komisi III DPR bergerak agresif. Seluruh agenda pembahasan rancangan undang-undang dihentikan, hanya satu yang lolos: RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman mengonfirmasi, semua RUU lain resmi ditangguhkan tanpa batas waktu.
Keputusan diambil dalam rapat internal yang berlangsung kurang dari satu jam tadi. Habiburokhman disebut memimpin langsung arahan percepatan. Sumber internal yang enggan disebut namanya membocorkan, instruksi itu bersifat mutlak: "Gas pol, tidak ada toleransi."
Fakta Kunci di Balik Percepatan
- Prioritas tunggal — RUU Perampasan Aset dinyatakan sebagai satu-satunya naskah yang wajib tuntas;
- Penundaan total — sedikitnya empat RUU yang sebelumnya dalam antrean pembahasan Komisi III dihentikan sementara;
- Alasan mendesak — percepatan pemulihan aset negara yang dinilai sangat lambat menjadi pemicu utama;
- Target pengesahan — pimpinan komisi mengincar pengambilan keputusan tingkat I dalam hitungan pekan, bukan bulan.
Habiburokhman menegaskan, langkah ini diambil setelah melihat potensi kebocoran aset hasil tindak pidana yang terus terjadi. "Kami tidak bisa lagi menunggu," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima redaksi. Pernyataan itu langsung memicu respons positif dari kalangan pegiat antikorupsi.
RUU yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu vonis pidana ini sebenarnya sudah bertahun-tahun menjadi perdebatan. Kini, dengan status prioritas, prosesnya diprediksi akan berlangsung dalam mode siaga penuh. Komisi III memberlakukan jadwal rapat maraton — pagi, siang, hingga malam — demi mengejar tenggat yang dipercepat.
Di sisi lain, sejumlah anggota dewan dari fraksi berbeda mengaku siap memberikan dukungan penuh. "Kami sudah siapkan daftar inventarisasi masalah sejak jauh hari, sekarang tinggal ketok saja," kata salah satu anggota yang ikut dalam rapat. Meski demikian, potensi perdebatan soal definisi aset dan perlindungan pihak ketiga masih menjadi catatan kritis.
Sementara itu, RUU yang sebelumnya menjadi andalan komisi, seperti revisi undang-undang pemasyarakatan dan rancangan aturan baru tentang restorative justice, terpaksa masuk laci. Tidak ada kejelasan kapan pembahasannya akan dibuka kembali. "Semua energi difokuskan ke RUU Perampasan Aset dulu," tegas sumber yang sama.
Tim perumus kini bekerja dalam ruangan tertutup. Beberapa saksi mata di gedung DPR melaporkan lalu-lalang ahli hukum dan perwakilan kementerian semakin intensif sejak instruksi dikeluarkan. Satu pejabat senior yang ditemui awak media hanya menjawab singkat: "Kami sedang berlari." Publik kini menanti, apakah momentum ini benar-benar akan melahirkan undang-undang yang ditunggu lebih dari satu dekade, atau kembali menjadi sekadar komitmen verbal di tengah tekanan.
Baca juga:
Comments (0)