MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan bertumpu semata-mata pada kenaikan tarif pajak dan retribusi. Pemko Medan memilih jalan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan, hingga mempercepat digitalisasi pemungutan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," tegas Rico Waas di hadapan anggota dewan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap.
Latar Belakang Perubahan Perda
Rico menjelaskan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi anyar itu memberi ruang fiskal lebih luas bagi daerah, tetapi sekaligus menuntut tata kelola penerimaan yang lebih tertib dan terukur.
Menurut Rico, pemerintah daerah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama yang identik dengan menaikkan tarif setiap kali target PAD meleset. Pendekatan tersebut dinilai berisiko membebani masyarakat dan dunia usaha, terutama sektor informal yang menjadi tulang punggung perekonomian kota.
Ia memaparkan sejumlah langkah yang akan ditempuh Pemko Medan untuk menggenjot penerimaan daerah secara sehat:
- Perluasan basis penerimaan — mendata objek pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap optimal, termasuk wajib pajak baru di sektor jasa dan perdagangan.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak — melalui edukasi, pendampingan, sekaligus penegakan hukum bagi penunggak.
- Optimalisasi potensi daerah — menggali sumber penerimaan dari aset dan kekayaan daerah yang belum produktif.
- Penguatan pengawasan — memperketat kontrol atas pemungutan agar tidak terjadi kebocoran.
- Percepatan digitalisasi — mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara daring.
Tanggapan Fraksi dan Tahapan Selanjutnya
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Medan sebelumnya menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda perubahan. Sejumlah anggota dewan menyoroti pentingnya transparansi target penerimaan, dampak perubahan tarif terhadap pelaku usaha kecil, serta kesiapan infrastruktur digital di tingkat kecamatan.
Rico menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan tersebut. Ia memastikan setiap kebijakan fiskal yang diambil akan melalui kajian akademik dan mempertimbangkan daya beli masyarakat. "Kami ingin penerimaan daerah tumbuh, tetapi pertumbuhan itu harus adil dan berkelanjutan," ujarnya.
Pembahasan Ranperda ini menjadi krusial bagi Pemko Medan. Sebagai kota terbesar di Sumatera Utara, Medan memiliki potensi pajak daerah yang besar, mulai dari pajak hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, hingga retribusi pelayanan umum. Namun, realisasi penerimaan kerap terkendala lemahnya data dan rendahnya kesadaran wajib pajak.
Jika disahkan, Perda perubahan ini akan menjadi dasar hukum baru bagi Pemko Medan dalam memungut pajak dan retribusi daerah. DPRD Medan dijadwalkan melanjutkan pembahasan pada tingkat komisi sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat paripurna berikutnya.
Pengamat kebijakan publik menilai pendekatan yang dipilih Rico Waas sejalan dengan praktik terbaik pengelolaan keuangan daerah. Menaikkan tarif tanpa memperluas basis penerimaan hanya akan menimbulkan resistensi dan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
Pemko Medan tegaskan optimalisasi PAD tak semata lewat kenaikan tarif. Basis penerimaan diperluas, pengawasan diperkuat, digitalisasi dipercepat. Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibahas di DPRD Medan.
Comments (0)