Sep 17, 2026
Sumatera Utara

MEDAN — DPD RI Desak Penghentian Operasional PT BSS Soal Konflik Lahan

Suasana ketegangan akibat sengketa agraria kembali mencuat di Sumatera Utara. Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, sec

MEDAN — DPD RI Desak Penghentian Operasional PT BSS Soal Konflik Lahan

Suasana ketegangan akibat sengketa agraria kembali mencuat di Sumatera Utara. Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, secara tegas menyuarakan penolakan terhadap praktik penguasaan lahan secara sepihak yang merugikan warga lokal. Dalam langkah berani yang menyita perhatian publik, lembaga tinggi negara tersebut mendesak agar operasional korporasi yang bermasalah segera dihentikan demi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Fokus utama sorotan BAP DPD RI tertuju pada aktivitas PT BSS, sebuah entitas bisnis yang diduga melampaui batas kewenangan dengan menguasai kawasan seluas 1.800 hektare lahan milik masyarakat. Dugaan pencaplokan kawasan ini tidak hanya memicu keresahan sosial yang mendalam, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan.

Eskalasi Konflik Agraria dan Urgensi Jalur Hukum

Penrad Siagian menegaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan tidak boleh lagi sekadar menjadi wacana di tingkat daerah tanpa kepastian hukum yang mengikat. Menurutnya, indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi harus diseret ke ranah penegakan hukum tingkat nasional guna memberikan efek jera sekaligus membuka tabir dugaan praktik ilegal secara transparan.

"Kami mendorong agar sejumlah perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran sistematis dalam persoalan agraria ini segera dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Operasional PT BSS harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan status hukum dan pemulihan hak-hak masyarakat," tegas Pdt. Penrad Siagian saat memberikan keterangan di Medan.

Penguasaan lahan seluas 1.800 hektare tanpa mekanisme ganti rugi yang sah atau izin terverifikasi dinilai sebagai bentuk tindakan yang merampas kedaulatan warga atas tanah mereka. Kasus ini menjadi titik krusial di mana negara dituntut hadir secara nyata untuk membela hak-hak sipil dari tekanan oligarki bisnis.

Analisis Ringkas Sengketa Agraria PT BSS

Untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai peta sengketa agraria yang sedang ditangani oleh BAP DPD RI, berikut adalah ringkasan fakta kunci terkait penanganan kasus tersebut:

Indikator Sengketa Detail Informasi & Data Kunci
Perusahaan Terlaporkan PT BSS (Bukit Samudra Sejahtera)
Estimasi Luas Lahan Terdampak 1.800 Hektare (Tanah Hak/Masyarakat)
Lembaga Pengawas Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
Rekomendasi Tindakan Hukum Penghentian Operasional & Pelaporan ke Kejagung/Mabes Polri

Pentingnya keterlibatan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dianggap sangat mendesak karena kasus penyerobotan lahan berskala besar kerap melibatkan mata rantai yang kompleks. Tanpa intervensi aparat penegak hukum tingkat pusat, penyelesaian sengketa di tingkat lokal rentan mengalami kebuntuan akibat benturan kepentingan.

Perlindungan Hak Warga dan Evaluasi Perizinan

BAP DPD RI menilai bahwa pembebasan lahan yang agresif kerap mengabaikan dokumen kepemilikan tradisional dan administrasi desa. Ketika korporasi memasang patok di atas pemukiman atau garapan warga secara sepihak, eskalasi konflik horizontal berpotensi meletus kapan saja.

Oleh karena itu, penghentian sementara operasional PT BSS dianggap sebagai langkah protektif yang paling rasional saat ini. Penghentian ini bertujuan agar proses audit faktual terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan dapat diperiksa kembali secara menyeluruh.

"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengabaikan aturan hukum. Jika ada indikasi pidana penyalahgunaan wewenang maupun penyerobotan lahan secara ilegal, penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu," lanjut Penrad dalam peryataannya yang menekankan keadilan bagi warga terdampak.

Komitmen DPD RI Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Langkah tegas BAP DPD RI ini mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil dan organisasi advokasi agraria. Selama bertahun-tahun, warga lokal memperjuangkan kepastian atas tanah garapan mereka. Dengan dorongan resmi DPD RI, instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diharapkan segera meninjau ulang perizinan yang dipegang perusahaan.

DPD RI berjanji akan terus mengawal laporan ini hingga Kejaksaan Agung dan Mabes Polri menerjunkan tim investigasi khusus ke lapangan. Penanganan tegas pada kasus PT BSS diharapkan menjadi preseden positif bagi penataan ulang tata kelola agraria nasional, sehingga keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat pemilik tanah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User