RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipastikan tidak tersingkir dari daftar legislasi utama tahun depan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, mengonfirmasi bahwa beleid pe...
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipastikan tidak tersingkir dari daftar legislasi utama tahun depan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, mengonfirmasi bahwa beleid pemberantasan korupsi ini masih bertengger aman di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Proses penyusunannya kini dipegang penuh oleh Komisi III DPR dan telah memasuki tahap teknis yang serius.
Komitmen Penuh Baleg
Martin Manurung menegaskan tidak ada niat sama sekali untuk menunda atau menghapus RUU tersebut dari agenda utama. Ia menyampaikan bahwa pembahasan internal di Komisi III sudah berjalan, menandakan keseriusan DPR dalam mengejar ketertinggalan legislasi antikorupsi. “Kami ingin memastikan publik bahwa RUU ini tetap prioritas. Tim di Komisi III sedang menyempurnakan naskah, dan kami kawal agar tepat waktu,” tegas Martin, memberi sinyal kuat bahwa Baleg tidak akan memberi ruang bagi kemandekan.
Latar Belakang Urgensi
RUU Perampasan Aset telah menjadi permintaan publik selama lebih dari satu dekade. Indonesia masih menganut sistem perampasan berbasis putusan pidana (conviction-based confiscation), sehingga ketika tersangka meninggal atau melarikan diri, aset hasil kejahatan kerap tidak bisa dieksekusi. Rezim non-konviction based asset forfeiture yang diusung RUU ini memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu proses pidana tuntas. Praktik ini terbukti efektif di banyak negara untuk memulihkan kerugian negara secara cepat, terutama dalam kasus korupsi dan pencucian uang skala besar. Desakan internasional dari Financial Action Task Force (FATF) juga menjadi pendorong utama agar Indonesia segera mengadopsi regulasi tersebut guna menjaga reputasi sistem keuangannya.
Perjalanan Menuju Harmonisasi
Saat ini, Komisi III tengah menyusun naskah akademik dan draf final yang akan segera dibawa ke rapat harmonisasi di Badan Legislasi. Sejumlah anggota Dewan mengisyaratkan bahwa target penyelesaian di tingkat komisi bisa tercapai sebelum reses pertengahan tahun. RUU ini diharapkan tuntas sebelum akhir 2026 agar bisa langsung diimplementasikan tanpa transisi politik yang melemah. Martin menambahkan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan dukungan prinsip, sehingga kendala politis diperkirakan tidak akan signifikan. Namun, ia mengakui bahwa ketelitian penyusunan pasal demi pasal tetap memerlukan waktu, terutama untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Suara Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil anti-korupsi menyambut baik penegasan Baleg tersebut. Mereka telah lama mengadvokasi pengesahan RUU ini sebagai senjata pamungkas melawan mafia korupsi yang kian canggih menyembunyikan aset. Aktivis mencatat, tanpa UU Perampasan Aset, miliaran rupiah hasil korupsi tetap mengalir bebas di luar negeri dan tidak terjangkau aparat. Tekanan terus diberikan agar DPR tidak mengulur-ngulur pembahasan, apalagi RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak beberapa periode sebelumnya tanpa kemajuan signifikan.
Langkah Strategis ke Depan
Setelah harmonisasi di Baleg, RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR optimistis pembahasan di tingkat paripurna bisa berjalan lancar mengingat konsensus politik yang telah terbentuk. Jika semua tahap terlewati, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyita aset pelaku kejahatan tanpa terkendala proses pidana, mempercepat pengembalian uang negara, dan meningkatkan efek jera. Martin Manurung menutup keterangannya dengan optimisme bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi kado penutup tahun 2026 yang dinanti rakyat. Seluruh mata kini tertuju pada Komisi III untuk membuktikan bahwa komitmen ini bukan sekadar retorika politik.
Baca juga:
Comments (0)