Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Diduga Peras Bawahan Rp2,93 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menetapkan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupate...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menetapkan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten. Penetapan ini mengejutkan publik karena Etik diduga menerima uang senilai Rp2,93 miliar dari anak buahnya sendiri selama kurun waktu 2021 hingga 2026.
Penahanan dan Pengamanan
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Etik langsung ditahan oleh penyidik KPK di Rutan cabang KPK. Bupati yang baru beberapa tahun memimpin itu tampak menggunakan rompi tahanan oranye. Proses penahanan dilakukan untuk mempermudah pengembangan kasus dan mencegah pelaku menghilangkan barang bukti.
Sumber internal KPK menyatakan bahwa status tersangka diberikan setelah pihaknya mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Tim penyelidik telah bekerja selama beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya melakukan upaya paksa.
Modus Pemerasan Sistematis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menekan bawahannya. Modus yang digunakan adalah meminta setoran uang secara berkala dari para pejabat eselon II, III, maupun IV. Uang tersebut disebut sebagai "iuran" untuk kepentingan pribadi atau politik.
Saksi mata di lingkungan Pemkab Sukoharjo mengungkapkan bahwa praktik ini sebenarnya telah berlangsung lama. "Beliau sering mengumpulkan kami dan meminta sejumlah dana dengan alasan kegiatan partai atau acara keluarga," ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Tidak semua bawahan berani menolak karena khawatir dimutasi atau dihambat kariernya.
Rincian Penerimaan Uang
KPK merilis bahwa total akumulasi penerimaan uang hasil pemerasan mencapai Rp2,93 miliar. Angka tersebut terhimpun dari periode tahun 2021 hingga awal 2026. Penyelidik menemukan bukti transfer dan catatan penerimaan yang terstruktur. Dana itu mengalir ke rekening pribadi dan kerabat dekat Etik.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa barang bukti seperti dokumen catatan setoran, handphone, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Jumlah pasti kerugian atau potensi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) masih terus ditelusuri.
Respons dan Langkah Hukum
Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. "Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan, bukan justru memeras bawahannya sendiri," tegasnya dalam konferensi pers. KPK berjanji akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Etik Suryani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar. Pihak kuasa hukum Etik belum memberikan keterangan resmi, namun rencana pengajuan praperadilan akan disiapkan.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut korupsi. Masyarakat Sukoharjo dihimbau tetap tenang dan mempercayakan penanganan kepada KPK. Pemerintah pusat pun disebut akan segera menunjuk pelaksana tugas bupati untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.
Baca juga:
Comments (0)