KPK Segera Periksa Suami Bupati Sukoharjo Soal Dugaan Peras Pegawai
BREAKING — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi akan memanggil Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan buntut dari dugaan kuat adan...
BREAKING — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengonfirmasi akan memanggil Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan buntut dari dugaan kuat adanya tradisi memeras pegawai di lingkungan pemkab.
Pemanggilan Menunggu Kepastian Medis
Wardoyo Wijaya sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan kesehatan. Kini, tim penyidik memastikan prosedur hanya akan berjalan setelah yang bersangkutan dinyatakan fit. “Kami tunggu hasil pemeriksaan dokter. Begitu sehat, langsung kami jadwalkan ulang,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebut nama.
Modus Diduga Sistematis
Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik pemerasan ini berlangsung terstruktur. Sejumlah ASN dan pegawai honorer diduga dipaksa menyetor sejumlah uang secara rutin dengan dalih operasional dan ‘ucapan terima kasih’. Jika menolak, ancaman mutasi hingga pemecatan langsung dijatuhkan.
- Pungutan wajib bulanan bagi PNS eselon III ke bawah.
- Nominal bervariasi mulai Rp200.000 hingga Rp2.000.000 per orang.
- Dana dikumpulkan melalui koperasi pegawai dan kas RW bentukan.
- Total potensi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun.
Barang Bukti Mulai Disita
Penyidik telah mengantongi dokumen transfer, catatan keuangan, dan keterangan puluhan saksi. Penggeledahan di beberapa ruang kerja pejabat pemkab dilakukan dua hari lalu. Laptop serta dokumen kontrak kerja sama turut diamankan sebagai alat bukti.
Ancaman Pasal Berlapis
Wardoyo terancam dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang menjadi fokus utama. “Ini bukan sekadar gratifikasi, ada pola intimidasi di dalamnya,” cetus juru bicara KPK.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Bupati Sukoharjo belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sinyal kooperatif mulai terlihat. Kuasa hukum keluarga menyatakan siap memenuhi panggilan pertama.
KPK menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada satu nama. Aktor intelektual di balik skema pemerasan ini terus didalami. Publik diminta bersabar dan tidak mudah terprovokasi isu tak berdasar.
Baca juga:
Comments (0)