Bupati Sukoharjo Ditahan KPK, Peras Bawahan Buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil
BREAKING NEWS — Bupati Sukoharjo baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti memeras pegawai hingga miliaran rupiah. Uang panas itu dipakai merenovasi rumah pribadi dan mem...
BREAKING NEWS — Bupati Sukoharjo baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti memeras pegawai hingga miliaran rupiah. Uang panas itu dipakai merenovasi rumah pribadi dan membeli mobil mewah.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pemerasan
KPK mengonfirmasi penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. Bupati langsung digelandang ke Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Sumber internal menyebut penangkapan ini hasil operasi senyap yang menyasar aliran dana mencurigakan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Modus yang digunakan sangat sistematis. Pelaku disebut meminta setoran bulanan dari sejumlah kepala dinas dan pejabat eselon. Jika menolak, mereka diancam mutasi ke posisi tidak strategis atau bahkan dipecat. Salah satu saksi mata yang merupakan ASN senior mengaku sudah bertahun-tahun memberika ongkos 'keamanan' itu. "Saya tidak bisa melawan, semua sudah seperti budaya," ujarnya dikutip penyidik.
- Total uang hasil pemerasan: Rp2,93 miliar
- Periode penerimaan: 2023–2025
- Sumber setoran: puluhan pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo
- Nominal rutin: Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang per bulan
Aliran Dana: Renovasi Rumah dan Pembelian Mobil
KPK menyatakan uang ratusan juta itu tidak masuk kas daerah. Pelaku menggunakan langsung untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti yang disita, dana segar tersebut disalurkan ke dua kebutuhan utama:
- Renovasi rumah senilai miliaran rupiah – pekerjaan mencakup perluasan bangunan, pemasangan material premium, dan taman megah.
- Pembelian satu unit mobil mewah – kendaraan baru dengan harga pasaran di atas Rp800 juta, langsung dibayar tunai tanpa kredit.
Tim penyidik sudah menyegel aset-aset tersebut di Sukoharjo. "Kami masih melakukan penelusuran kemungkinan aliran ke rekening lain atau pembelian properti tambahan," tegas juru bicara KPK dalam jumpa pers MENIT LALU.
Saat ini status tersangka sudah dikenakan. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup membayangi.
Pihak KPK mengimbau ASN Sukoharjo yang masih enggan melapor untuk segera kooperatif. Posko pengaduan darurat dibuka di kantor inspektorat setempat. Perkembangan terbaru akan disampaikan begitu ada hasil penyidikan tambahan.
Baca juga:
Comments (0)