BREAKING — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset resmi belum disebar ke publik. Proses pembahasan diinternal DPR masih berjalan. Target penyelesaian molor hingga 15 Desember 2026.
Draf Rahasia, Publik Belum Bisa Akses
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Sundjaja dikonfirmasi awak media, Senin (6/1). Dia memastikan draf UU Perampasan Aset belum bisa diakses publik. Pembahasan masih fokus di tingkat komisi dan pansus.
"Kami belum mempublikasikan draf itu. Masih proses. Nanti kalau sudah final, baru kami umumkan," tegas Cucun.
Ketentuan ini menuai sorotan. Pengamat hukum menilai publik berhak tahu isi draf sebelum disahkan. Transparansi legislasi jadi sorotan utama.
Target Penyelesaian 15 Desember 2026
DPR menargetkan RUu Perampasan Aset rampung akhir 2026. Namun banyak pihak meragukan tenggat ini. Pembahasan masih alot di beberapa poin krusial.
Berikut fakta kunci yang berhasil dirangkum:
- Draf belum dipublikasikan — publik tidak bisa mengakses isi rancangan
- Pembahasan masih berlangsung — di tingkat internal DPR
- Target selesai 15 Desember 2026 — molor dari jadwal awal
- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad — dikonfirmasi terkait progres
- Transparansi legislasi — jadi sorotan publik
Poin Krusial Masih Diperdebatkan
Sumber internal DPR menyebut ada beberapa pasal yang masih jadi batu sandungan. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana jadi salah satu isu paling sensitif.
Beberapa fraksi juga menginginkan penguatan hak negara dalam menyita aset korupsi. Namun definisi "aset" masih multitafsir.
"Kami ingin UU ini bisa efektif memulihkan kerugian negara," kata Cucun. "Tapi mekanisme hukumnya harus jelas dan tidak menabrak hak warga."
Tekanan Publik Meningkat
Aktivis antikorupsi terus mendesak transparansi. Mereka menganggap draf yang dirahasiakan berpotensi disisipi kepentingan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara. "RUU yang dibahas tertutup itu berbahaya. Bisa-bisa masuk ketentuan yang justru melindungi koruptor," tegas Boyamin.
Boyamin menuntut draf dibuka untuk partisipasi publik. Masukan dari akademisi, LSM, dan masyarakat sipil dianggap krusial.
DPR Tutup Mulut
Saat ditanya soal jadwal publikasi, pihak sekretariat DPR belum memberikan jawaban pasti. Hanya menyebut "akan diinformasikan kemudian".
Minimnya komunikasi ini memicu spekulasi. Isu bahwa draf sengaja disimpan untuk menghindari kritik publik mencuat.
Perkembangan Selanjutnya
Pengamat legislasi memperingatkan molornya publikasi bisa berujung pada regulasi yang cacat. Partisipasi publik dalam pembentukan UU merupakan hak konstitusional.
"Kalau DPR terus menutup draf,UU yang dihasilkan bisa tidak sesuai kebutuhan masyarakat," kritik pengamat dari Universitas Indonesia.
UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi kapan draf akan dipublikasikan. Proses legislasi masih terus berjalan diinternal parlemen. Masyarakat diminta sabar menunggu informasi resmi dari DPR.
Comments (0)