Polri Limpahkan Tiga Berkas Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung
JAKARTA - Polri resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menandai babak ba...
JAKARTA - Polri resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menandai babak baru penuntasan kasus besar yang selama ini menjadi sorotan publik.
Penyerahan berkas dilakukan oleh jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Prosesi berlangsung tertutup dengan pengawalan ketat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, siang ini.
Kasus yang Dilimpahkan
Kepala Divisi Humas Polri mengonfirmasi bahwa ketiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
- Penyimpangan investasi di PT ASABRI (Persero) yang melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas.
- Kasus korupsi proyek peleburan baja Krakatau Steel yang diduga menurunkan daya saing industri nasional.
Febrie Ardiansyah, yang saat kasus bergulir masih menjabat sebagai Jampidsus, diduga kuat memiliki peran sentral dalam menerbitkan kebijakan atau menghentikan penyelidikan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Berkas yang diserahkan ke Kejagung kini siap diteliti oleh jaksa penuntut umum untuk disusun dakwaan.
Kronologi Singkat
Penyidikan kasus ini berlangsung selama hampir satu tahun setelah Polri menerima laporan masyarakat. Tim gabungan dari Kortas Tipikor telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat kementerian, direksi BUMN, serta pengusaha tambang. Barang bukti yang disita meliputi dokumen kontrak, aliran dana, hingga aset bernilai miliaran rupiah.
"Hari ini kami resmi melimpahkan tanggung jawab penuntutan ke Kejaksaan Agung. Semoga proses selanjutnya berjalan cepat demi mengembalikan kerugian negara," ujar seorang pejabat tinggi Polri di lokasi.
Pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan akan segera menunjuk tim jaksa penuntut dan menetapkan jadwal pelimpahan ke pengadilan. "Kami komitmen menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu," tegasnya.
Febrie Ardiansyah sebelumnya menjabat Jampidsus periode 2019-2021. Ia kini berstatus tersangka dan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan institusi penegak hukum internal, memantik diskusi publik tentang perlunya pengawasan terhadap jaksa.
Fakta Cepat
- Tiga kasus korupsi raksasa: batu bara, ASABRI, Krakatau Steel.
- Tersangka utama: eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
- Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp6 triliun.
- Berkas diserahkan langsung ke Jampidsus Kejagung siang tadi.
- Penuntutan diperkirakan dimulai bulan depan.
Pelimpahan ini disambut antusias oleh organisasi antikorupsi. Mereka berharap pengadilan dapat menjatuhkan vonis maksimal jika terbukti bersalah. Publik kini menanti kejelasan nasib mantan pejabat tinggi hukum yang sebelumnya dikenal garang memberantas korupsi tersebut.
Baca juga:
Comments (0)